JAGUARNEWS77.com // Pandeglang, Banten - Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang akan melakukan Aksi Demonstrasi pada Jum'at 24 Februari 2023 yang akan di selenggarakan di Gedung DPRD, kantor Bupati ( Sekretariat Daerah) kabupaten Pandeglang Rabu, 22 Februari 2023," Rabu 22/02/2023
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang tepat nya Pukul 14.06 wib Kordinator Aksi Melayang kan surat Pemberitahuan Aksi ke Polres Pandeglang akan tetapi pihak polres pandeglang menolak Surat Aksi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang, dengan alasan pihak intelkam adanya kegiatan Jum'at Curhat, dan katanya hari yang sakral ini sangat heran alasan yang di berikan, "
Selain Kami sampaikan ke Pihak Intelkam Polres pandeglang dan alhasil Surat kami di tolak Kami mencoba kembali mendatangi dan menyampaikan kembali ke bidang Centra Pelayanan Kepolisian Terpatu di Polres Pandeglang, al hasil kami pun di lempar kan kembali untuk sampaikan langsung ke Dalam, sedangkan di dalam jelas kami di tolak dengan alasan yang mungkin diduga tidak rasional. "Rabu, 22/02/2023
Kasat intelkam Polres Pandeglang AKP Selly Eldiansyah Melalui pesan whatsapp kepada korlap aksi minta di mundurkan ke minggu depan yaitu hari selasa, dengan alasan jum'at Hari sakral ungkap beliau tanggung ke hari selasa aja," Tutupnya.
Menurut Handoko selaku Korlap 1 HMI Cabang Pandeglang menyampaikan kami sudah berusaha untuk menjalankan prosedur yang ada terkait pemberitahuan aksi Demonstrasi ini, yaitu memberikan surat pemberitahuan aksi pada H-3 aksi demonstrasi, dan kami memasukan surat kepada pihak Polres Pandeglang akan tetapi kami kecewa tidak adanya etikat baik yang di berikan kepada kami dan surat kami di tolak." Ungkap nya
Lanjut Handoko bahwa UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat." dan ini membuat kami heran dan bertanya-tanya ada apakah surat kami di tolak? Jangan sampai dengan hal ini institusi kepolisian Polres Pandeglang jelek di mata publik dengan kejadian ini, "
Bahkan Aturan soal unjuk rasa diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa penyelenggaraan penyampaian pendapat di muka umum, diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis. Surat ditujukan kepada pejabat kepolisian di mana kegiatan tersebut dilaksanakan."ungkap Handoko
Moh. Arif selaku korlap II menyampaikan kami heran dan begitu bingung dengan hal ini jelas semuanya sudah di atur dalam undang-undang akan tetapi seketika itu semuanya tidak berlaku, kita sering dengar bapak kapolres Pandeglang memiliki jargon yaitu Kolaborasi, kordinasi, dan komunikasi, akan tetapi ada hal yang tidak berjalan dalam jargon tersebut. "lanjut
Jelas dengan adanya penolakan surat aksi demonstrasi ini kami merasa kecewa karena alasan nya tidak rasional, kita perlu ketahui Pasal 23 UUD 1945 "kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang dan Undang-undang no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia."
Maka dengan itu kami Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglamg, kecewa dengan sikap yang di berikan pihak polres Pandeglang dan kami sudah menyampaikan kami akan tetap melakukan Aksi unjuk rasa untuk bagaimana pun pemerintah Daerah baik DPRD kabupaten Pandeglang dan Porkopimda harus dapat selalu kita evaluasi bersama karena Aksi demonstrasi ini adalah bentuk dari evaluasi agar tercipta nya masayarakat adil, makmur yang di ridho Allah SWT. "Tutupnya
@Djemi(Kabiro pandeglang)