JAGUARNEWS77.com // Lebak, Banten - Lapas kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten yang sebelumnya belum memiliki fasilitas pendidikan non-formal, sekarang telah memegang izin mendirikan dan mengoperasionalkan pendidikan Non-Formal dengan nama PKBM Bina Lapaskas Center dari Dinas PTSP Kabupaten Lebak, Rabu (01/02)
Tujuan PKBM sendiri adalah untuk memperluas kesempatan WBP Lapas Rangkasbitung, khususnya yang tidak mampu untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan bekerja mencari nafkah.
Kalapas Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang didampingi Kasubsi Pembinaan, Eka Yogaswara menyambangi Dinas PTSP Kabupaten Lebak untuk menerima secara simbolis surat ijin operasional PKBM Lapas Rangkasbitung.
Kedatangan Suriyanta L. Situmorang ini disambut baik oleh petugas Dinas PTSP Kabupaten Lebak, Ita yang bertempat di mall pelayanan Publik plaza Kabupaten Lebak
Dalam kesempatannya Suriyanta L. Situmorang sangat mengapresiasikan dukungan dari dinas PTSP dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
“Suatu kebanggan saat ini sudah sah kami miliki PKBM yang dikelola secara mandiri dan profesional nantinya untuk melaksanakan berbagai hal, sebut saja yang paling prioritas adalah pendidikan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Mereka nantinya bisa mengikuti kegiatan pendidikan Paket A, B dan C serta kegiatan positif lainnya yang diselenggarakan oleh PKBM Bina Lapaskas Center, kita tidak ingin lagi selanjutnya ada warga yang tidak pernah sekolah atau tidak memiliki background pendidikan” Urai Surya sapaan akrab Kalapas.
Selanjutnya, Eka Yogaswara menambahkan bahwa dengan terbitnya Izin operasional PKBM Lapas Kelas III Rangkasbitung sudah dapat memulai tahapan pelaksanaan kegiatan pembelajaran PKBM.
"Sesegera mungkin kita proses tahapan selanjutnya dan akan berkoordinasi secara intensif dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak untuk memulai operasional kegiatan dimaksud" tegas Yoga pria asal Lebak ini. (Red)