JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak meminta semua pihak menghormati putusan majelis hakim. Hal ini dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir-J, FS, dan PC.


"Apapun yang diputuskan tentu itu adalah hak dan kewenangan majelis hakim yang mengadili perkara ini," kata Barita dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Senin (13/2/2023). Ia menjelaskan, apabila terdakwa tidak puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan maka dapat melakukan banding.


"Jadi ada asas keseimbangan di situ yang dapat digunakan karena ada upaya banding sampai kasasi hingga  berkekuatan hukum tetap," ujarnya. Ia meyakini hakim memiliki pertimbangan dalam memvonis terdakwa kasus tersebut.


"Pertimbangan hakim itu tentu komprehensif dari mulai dakwaan, pembuktian, keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti, dan pledoi. Itu semua dipertimbangkan oleh hakim agar memberikan keputusan berkeadilan," ujarnya.


Barita menekankan agar hakim tidak boleh terpengaruh dan berada dalam tekanan dalam memutuskan vonis tersebut. "Hakim harus betul-betul independen dan harus menjaga jarak dengan peristiwa itu sehingga melihat keadilan secara obyektif," ujarnya.


Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU)  menuntut FS dengan hukuman pidana seumur hidup dan PC dengan pidana delapan tahun penjara. Jaksa menganggap tindakan keduanya melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sumber : KBRN/Red)