• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Kasus Rokok Ilegal Masuk Tahap II, Kejaksaan Negeri Pandeglang Terima Tiga Tersangka dan Barbuk

    10/02/23, 14:29 WIB Last Updated 2023-02-10T07:29:21Z
    JAGUARNEWS77.com // Pandeglang, Banten, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menerima pelimpahan tahap II berkas perkara rokok ilegal dari penyidik PPNS KPPBC tipe Madya Pabean Merak. Sedikitnya ada 3 tersangka yang dilimpahkan kepada Kejari Pandeglang.


    “Jadi hari ini kita menerima tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik PPNS KPPBC tipe Madya Pabean Merak,” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pandeglang Kunto Trihatmojo kepada wartawan, Kamis 9 Februari 2023.


    “Ketiga tersangka ini ditangkap di wilayah Pandeglang. Berkas sudah komplit P21, dan hari ini dilakukan penyerahan tahap II dari penyidik PPNS KPPBC tipe Madya Pabean Merak,” sambungnya.

    Dikatakan Kunto, setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, dalam beberapa hari kedepan pihaknya akan mempersiapkan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Pandeglang.


    “Langkah selanjutnya kita akan meneliti berkas perkara dan melihat kesiapan kita untuk segera melakukan pelimpahan ke PN Pandeglang,” ungkapnya.


    Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pandeglang Kunto Trihatmojo menyampaikan, setelah menerima tahap 1 berkas perkara rokok ilegal dari penyidik PPNS KPPBC tipe Madya Pabean Merak, pihaknya langsung menugaskan 6 Jaksa Peneliti untuk meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut baik itu secara formil maupun materil.


    “Kita sedang menangani perkara rokok tanpa cukai yang dilimpahkan oleh KPPBC tipe Madya Pabean Merak. berkas sudah kita terima dan saat ini masih kita teliti kelengkapan berkas perkara tersebut,” ucap Kunto pada Rabu 25 Januari 2023.


    Lebih lanjut dijelaskannya, dalam perkara tersebut sedikitnya ada 3 orang yang telah ditetapkan tersangka, ketiga tersangka itu berinisial S (53), B (35) dan F (40), ketiganya merupakan penjual roko ilegal tanpa cukai.


    “Untuk tersangkanya ada 3 orang, perannya sama menjual rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Pandeglang. Saat ini mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Bea Cukai Rawa Mangun,” paparnya.


    Kunto menambahkan, bahwa pengungkapan perkara rokok ilegal ini bermula saat petugas Bea Cukai KPPBC tipe Madya Pabean Merak melakukan penangkapan terhadap tersangka S (53) di warung miliknya yang berlokasi di Kadupandak, Kelurahan Pandeglang, setelah dilakukan penggeledahan petugas Bea Cukai berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal tanpa cukai.


    “Awalnya petugas Bea Cukai menangkap tersangka S (53), dari tangan S (53) petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 26 slop roko ilegal atau tanpa cukai merk boshe, 8 slop Just Mild, 6 slop Seventy One, 380 slop MK, 126 slop LM, 2 slop Dalil, 1 handphone merk resmi 5A dan 1 karung kanvas yang digunakan untuk menjual rokok ilegal,” bebernya.


    Selain itu ungkap Kunto, Setelah dintrogasi oleh petugas, S (53) mengaku bahwa mendapat pasokan rokok ilegal tanpa cukai tersebut dari tersangka B (35). Kepada petugas B (35) mengaku mendapatkan pasokan rokok ilegal tanpa cukai dari tersangka F (40).


    “Untuk kerugian negaranya masih dalam perhitungan. Nanti kita infokan lagi, akan tetapi akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 54 dan atau pasal 56 UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 39 tahun 2007 junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, denda paling banyak 10 kali dari nilai cukai yang harus dibayar,” tandasnya.
    @Djemi.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini