JAGUARNEWS77.com // Pandeglang, Banten - Terkait adanya dugaan kelalaian dan keteledoran SPBU Pertamina 34.422.07 Desa Panimbangjaya Kecamatan Panimbang yang diduga kuat telah menyebabkan terjadinya penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalit tanpa verifikasi kepada Oknum Pengecer yang telah meraup keuntungan dari bisnis BBM bersubsidi.
Menanggapi dugaan kasus tersebut, Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (JPMI) bersama beberapa wartawan melakukan audiensi pada Hari Jum'at Tanggal (17/2/2023) di Kantor SPBU Pertamina 34.422.07 Kp. Saladengen Desa Panimbangjaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Dalam audiensi tersebut, Akhmad Djachroni selaku manager SPBU Pertamina 34.422.07 menjelaskan, bahwa pihaknya memberikan jatah pembelian BBM Pertalit bersubsidi sebanyak 45 Liter setiap harinya kepada oknum pengecer berinisial "S" atas dasar surat rekomendasi dari Pemerintah Desa Padamulya, Pemerintah Kecamatan Angsana, dan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang, kemudian Pihaknya juga tidak melakukan verifikasi kembali kepada Instansi terkait karena sudah menjadi tanggungjawab Inisial "S" selaku pembeli.
"Kami memberikan jatah pembelian BBM Pertalit bersubsidi sebanyak 45 Liter dalam setiap harinya atas dasar surat rekomendasi dari Pemerintah Desa Padamulya, Pemerintah Kecamatan Angsana, dan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang. Kami tidak melakukan verifikasi kembali ke Instansi terkait karena hal itu merupakan tanggungjawab pembeli." Jelasnya.
Sementara menurut Entis Sumantri selaku Kordinator DPW JPMI sekaligus Jubir dalam audiensi menilai, bahwa hal tersebut sangat jelas merupakan kelalaian manajemen SPBU Pertamina 34.422.07 lantaran tidak pernah melakukan verifikasi kepada instansi terkait, sekaligus tidak pernah melakukan survei ke alamat pembeli. Sehingga pada akhirnya BBM Pertalit bersubsidi tersebut, ternyata dijualbelikan oleh oknum Inisial "S" selaku pengecer.
"Hal itu sangat jelas merupakan kelalaian manajemen SPBU Pertamina 34.422.07 lantaran tidak pernah melakukan verifikasi kepada instansi terkait, sekaligus tidak pernah melakukan survei ke alamat pembeli. Sehingga pada akhirnya BBM Pertalit bersubsidi tersebut, ternyata justru dijualbelikan oleh oknum Inisial "S" selaku pengecer." Tegasnya.
Kemudian DJemi Ardiansyah juga selaku Jubir dari Markas Daerah Kabupaten Pandeglang Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih (LPK-MP) menilai, bahwa hal itu sudah melanggar beberapa aturan Pemerintah tentang larangan penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalit kepada pengecer ataupun menggunakan jerigen.
"Menurut Kami hal itu sudah melanggar beberapa aturan Pemerintah tentang larangan penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalit kepada pengecer ataupun menggunakan jerigen. Sehingga sangat merugikan konsumen SPBU yang sering tidak kebagian Pertalit karena ternyata sudah habis dibeli oleh Para Oknum Pengecer. Maka oleh sebab itu, Aparat Penegak Hukum harus segera menangkap dan memeriksa Oknum Manajer SPBU dan Oknum Pengecer berinisial 'S' karena diduga sudah melakukan penyelundupan atau penimbunan BBM Bersubsidi." Pungkasnya.
Untuk sementara hingga berita ini dimuat, Pihak Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Banten belum dapat dikomfirmasi untuk dimintai keterangan.
@red