JAGUARNEWS77.com // Pandeglang, Banten - Sejumlah Aktivis yang tergabung dalam Gabungan Aktivis Lintas Elemen menyampaikan dukungannya terhadap Wacana Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang terkait dengan Pencairan Dana Desa dari Rekening Kas Desa melalui Rekening Giro, Minggu (12/02/2023).
Dukungan Gabungan Aktivis Lintas Elemen tersebut lantaran ditemukannya sejumlah Rekening Kas Desa menjadi jaminan utang kepada Rentenir.
"Kami mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Doni Hermawan selaku Kepala DPMPD Pandeglang, dimana dalam staitmennya beberapa waktu lalu kepada wartawan bahwa tahap pencarian Dana Desa tahap pertama 2023 dalam proses koordinasi dengan pihak bank akan dialihkan dari Rekening Kas Desa ke Giro," terang Ketua Aliansi Mahasiswa Pemuda (AMP) Pandeglang Entis Sumantri.
Senada diungkapkan oleh Aris Doris Ketua Aktivis Peleton Pemuda bahwa pengalihan pencairan lewat Rekening Kas Desa ke Giro sangat tepat untuk dilakukan, hal itu dari banyaknya laporan baik kepala desa sendiri juga kontrol sosial Rekening Kas Desa menjadi jaminan utang.
"Kami sudah melakukan cek and ricek juga wawancara langsung dengan Kepala Desa yang identitasnya disembunyikan sebagai hak tolak, dari pengakuannya ia termasuk temennya menjaminkan Rekening Kas Desa untuk kebutuhan Musrenbangdes," ucap Doris kepada wartawan di kantor sekretariat Jurnalis Banten Bersatu (JBB).
Doris mendukung penuh langkah yang akan dilakukan oleh Doni Hermawan selaku Kepala DPMPD Pandeglang.
"Langkah ini tepat untuk dilakukan demi menyelamatkan anggaran dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat," beber Ketua Peleton Pemuda.
Ditempat yang sama, Aktivis Tandu Reformasi (TURKI) TB. Aujani meminta Kepala Dinas DPMPD Pandeglang memberikan sanksi tegas bagi Kepala Desa yang melakukan penyalahgunaan Rekening Kas Desa.
"Dari beberapa Rekening Kas Desa yang dijaminkan kami mengetahui dan yang bersangkutan sudah kami laporkan ke Dinas DPMPD.
"Beberapa Rekening Kas Desa yang dijaminkan Pihak Dinas sudah mengetahuinya, dan harapannya yang bersangkutan (Kepala Desa red) diberikan sanksi tegas," pinta TB. Aujani.
Sementara itu, Aning Hidayat Aktivis Progresivitas Mahasiswa (PROMAH) Kabupaten Pandeglang mengatakan Rekening Kas Desa adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintah Desa yang menampung seluruh pendapatan desa dan digunakan untuk membayar seluruh belanja desa pada bank yang ditetapkan.
"Itu salah satu Aset desa yang harus disimpan oleh desa dan tidak boleh dipindahtangankan, dan jika ada oknum yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi maka itu sudah masuk Ranah Pidana," pungkas Aning Hidayat.
@Djemi(Kabiro pandeglang)