JAGUARNEWS77.com // Pandeglang,, - Sejumlah warga mempersoalkan Aktivitas Galian Tanah Merah CV. Menara Biru di wilayah desa Munjul Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Selasa (10/01/2023).
Hal tersebut lantaran Galian Tanah Merah CV Menara Biru Kangkangi peraturan yakni Permen Nomor 5 Tahun 2021, dimana seluruh perizinan tambang adalah kewewenangan dari Provinsi, untuk itu sebelum aktivitas tambang itu dilakukan masyarakat harus mengetahui sejauh mana perijinan galiannya sudah ditempuh.
"Khususnya dalam galian tanah merah CV. Menara Biru kami belum pernah ada informasi apalagi sosialisasi untuk itu seharusnya pihak perusahaan transparanan soal perijinan galian tanah," terang Berman.
Lebih lanjut ungkap Berman bahwa Truk pengangkut galian tanah merah yang menuju Panimbang tanpa dilengkapi dengan terpal sebagai penutup.
"Terhadap aktivitas truk pengangkut galian tanah merah maka kami duga pihak CV Menara Biru selaku pihak penambang tidak memperhatikan keselamatan pengemudi,” ungkap Berman.
@djemi(Kabiro pandeglang)