JAGUARNEWS77.com // Lebak, Banten - Lapas kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten melaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama dengan aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum pengadilan negeri Rangkasbitung dan mengikuti kegiatan sosialisasi aplikasi E-berpadu (elektronik berkas pidana terpadu), Senin (30/01)
Kegiatan yang bertempat di kantor Pemda Kabupaten Lebak ini dibuka langsung oleh Bupati Lebak (Hj. iti Oktavia Jayabaya) dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, (Sulvia Triana Hapsari), Kapolres Lebak (Wiwin Setiawan), Kalapas Rangkasbitung (Suriyanta Leonardo Situmorang) yang didampingi Kasubsi Admisi dan Orientasi (Iwan Kusmawan), dan tamu undangan lainnya
Kalapas Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang memberikan apresiasi atas pelaksanaan PKS dan sosialisasi E-Berpadu oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung
"E-Berpadu merupakan upaya nyata reformasi birokrasi dalam mempercepat pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya untuk mempercepat pelayanan, mudah dan transparan kepada masyarakat. Sesama APH akan semakin sinergi sebagai Pelayan Publik" ujar Kalapas
Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Iriaty Khairul Ummah dalam sambutannya menjelaskan bahwa Aplikasi E-Berpadu ini merupakan sebuah proses pelayanan pengaduan berbasis teknologi informasi yang bertujuan untuk mempermudah dan memangkas pertemuan secara langsung antara pihak APH dalam proses pengurusan administrasi hukum.
"Aplikasi ini akan membantu mempermudah seluruh proses pelayanan hukum dimulai dari laporan masyarakat ke tahap penyidikan, kemudian ke Kejaksaan hingga proses peradilan" terang Ketua PN Lebak (Red)