JAGUARNEWS77.com // Pandeglang, Banten - Polsek Patia Polres Pandeglang ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan laporan polisi nomor: LP/B/01/l/2023/SPKT/Polsek Patia/Polres Pandeglang/Polda Banten, yang di lakukan oleh saudara inisial (N) dan (H) di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kampung Sidamukti RT/RW 003-003, Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, "29/01/2023.
Dalam hal ini menurut keterangan pelapor (BL) kronologis kejadian, diketahui pada Hari Kamis tanggal 26/01/2023, sekitar pukul 07:00 wib bertempat di Konter milik korban yakni saudara Bilqist Lazuardy telah terjadi pencurian yang di lakukan oleh diduga dua (2) pelaku, dengan cara awal mula pelaku merusak pintu rolling door konter korban, setelah itu pelaku langsung masuk kedalam dan mengambil uang yang ada di dalam laci sebesar Rp 25.600.000 (Dua Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) serta mengambil satu (1) buah CDR CCTV, setelah itu pelaku langsung keluar lewat pintu depan konter korban
Kapolsek Patia AKP Dodi Awaluddin (Kapolsek Patia) Mengatakan, setelah mendapat laporan, Jajaran Polsek Patia - Polres Pandeglang dengan sigap langsung melakukan pengejaran terhadap di duga dua pelaku dan berhasil di tangkap di kediaman sodara Agus Hermawan sekitar pukul 15:00 wib, "29/01/2023 bersama barang bukti berupa satu (1) buah Handphone merk Oppo, satu (1) unit sepeda motor Honda Beat, satu(1) buah besok yang di pipihkan, dan satu (1) bilah golok, beralamat di Kampung Babakan Kiara, Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dan kemudian pelaku langsung di bawa/di amankan ke Polsek Patia guna di proses lebih lanjut
Lanjut AKP Dodi Awaluddin, pasal yang di persangkakan terhadap pelaku yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 363 KUH Pidana
Dan untuk saat ini masih dalam proses penyidikan, serta akan di laporkan kembali untuk proses selanjutnya, "Pungkasnya.
(Djemi)