JAGUARNEWS77.com // Lebak, Banten - Penuhi Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lapas kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang menghadirkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Anggota TPP, Wali Pemasyarakatan dan turut dihadirkan keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (13/01)
Bertempat di aula Lapas Rangkasbitung, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan motivasi dan mempersiapkan narapidana menjalankan tahapan pembinaan selanjutnya (reintegrasi sosial) di tengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan
Sidang TPP ini mengagendakan pembahasan mengenai Program bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebanyak 8 (Delapan) orang yang diusulkan Asimilasi dirumah, usulan remisi sebanyak 3 (tiga) orang, usulan Tamping/ Pembinaan Kerja sebanyak 14 (empat belas)
Kalapas Rangkasbitung di tempat yang berbeda menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan hal yang sangat penting dalam rangka meningkatkan proses pembinaan di Lapas. Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam Lapas.
“Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan, sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apa pun hasilnya”, Ujar Kalapas
Dalam sidang TPP ini, Kasubsi pembinaan, Eka Yogaswara berpesan kepada narapidana yang diusulkan namanya ini tidak melakukan tindak pidana kembali. Pasalnya, ada konsekuensi hukum yang lebih berat jika penerima asimilasi melakukan pidana kembali
"Saya berharap para penjamin bisa menjadi rem dengan mengingatkan untuk menyadari kepada keluarga yang didalam agar tidak mengulangi kesalahan kembali, ini tidak akan berhasil tanpa adanya dukungan kita semua yaitu kesadaran pada wbp itu sendiri, Petugas Pemasyarakatan yang diberi amanah, serta keluarga yang menjadi support sistem” Ucap Yoga nama panggilan Kasubsi Pembinaan. (Red)