JAGUARNEWS77.com // Pandeglang, Banten - Dalam perekrutan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, terdapat sejumlah orang sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang lolos seleksi PPS tersebut.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Pagelaran, bahkan di wilayah Pagelaran ada sejumlah pendamping PKH yang lolos menjadi anggota PPS.
"Iya, ada beberapa orang yang saya ketahui sebagian pendamping program sosial (PKH-red) lolos jadi anggota PPS di wilayah Kecamatan Pagelaran," ungkap Elung, Ketua KNPI Pagelaran, Kamis (26/1/2023).
Menurut Elung, jika melihat pada Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementrian Sosial (Kemensos) RI, bahwa ada larangan bagi pendamping PKH untuk doble job atau menjadi badan adhoc. Tapi fakta di lapangan, ada beberapa pendamping PKH yang jadi anggota PPS.
"Kan dalam SE Kemensos sudah jelas, pendamping PKH tidak boleh doble job atau menjadi badan adhoc. Tapi kenyataannya ada juga salah satunya di wilayah Kecamatan Pagelaran," ujarnya.
Ia juga mengaku, sangat menyayangkan terhadap pihak KPU yang kurang selektif terhadap rekrutmen anggota PPS tersebut. Harusnya jika yang bersangkutan ingin jadi penyelenggaran pemilu, berarti harus mundur dari jabatan pendamping PKH nya.
"Pendamping PKH kan sifatnya bekerja penuh waktu, begitu juga dengan PPS. Selain itu, yang bersangkutan kan nantinya menerima dua gaji dari sumber anggaran yang sama (anggaran negara) kan itu harusnya tidak boleh," tuturnya.
Ia meminta, KPU Pandeglang harus mengevaluasi anggota PPS yang telah direkrut tersebut. Pendamping PKH yang lolos jadi PPS harus memilih antara salah satu dari dua pekerjaannya.
"KPU Pandeglang harus evaluasi lagi anggota PPS yang lolos dan telah dilantik itu, karena ada beberapa peserta yang menjadi pendamping PKH. Soalnya jika melihat SE Kemensos itu tidak boleh doble job," pintanya.
Sementara, saat diminta tanggapannya soal pendamping PKH yang ikut dan lolos seleksi badan adhoc. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pandeglang, Nuriah mengaku tidak jadi masalah jika menjadi badan adhoc di tingkat desa.
"Kalau tingkat desa gak apa-apa," singkat Nuriah melalui pesan WhatsApp nya.
Saat ditanya lagi, bukankah pendamping PKH tersebut tidak boleh doble job. Nuriah kembali menegaskan, kaitan dengan anggota PPS tidak ada larangan.
"Kaitan PPS tidak ada larangan," tandasnya
@Djemi(Kabiro pandeglang)