JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Pemerintah menyayangkan kasus pemerkosaan terhadap anak remaja berusia 15 tahun di Brebes, Jawa Tengah. Diketahui, lima dari enam orang terduga pelaku kekerasan seksual, masih berusia anak.
Kendati demikian, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan, proses penanganan hukum harus tetap berjalan. Proses hukum tersebut mengacu Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“ UU SPPA sudah mengatur dengan tegas dan jelas proses penanganan anak yang berkonflik dengan hukum serta sanksi yang dapat diberikan baik berupa pidana maupun tindakan,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Lebih lanjut, UU SPPA menegaskan, anak yang berkonflik dapat dipidana penjara apabila telah berusia 14 tahun. Namun, pasal 79 UU SPPA ayat 3 menyatakan, minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak.
Ketentuan mengenai pidana penjara dalam KUHP berlaku juga terhadap anak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini (Ayat 4).
Dikatakan Menteri Bintang, pihaknya akan terus memantau proses penanganan kasus ini. "Khusus untuk penanganan anak korban, kami akan memastikan pelaksanaan perlindungan khusus anak bersama dengan Pemerintah Daerah dengan melakukan pendampingan pemulihan psikis dan pemenuhan hak korban lainnya," ujar Menteri Bintang.
Seluruh penanganan kasus ini, kata Bintang, termasuk korban dan pelaku usia anak seharusnya mengedepankan kepentingan terbaik anak.
Sementara itu, satu terduga pelaku berusia dewasa dapat diancam hukuman pidana sesuai pasal 81 Ayat (1), (3) dan (6) UU No. 17 Tahun 2016. Perihal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Atas kejadian itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk berani bersuara. Dapat melaporkan tindakan kekerasan yang dialami, dilihat, ataupun didengar kepada aparat terdekat.
"Bagi masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui adanya kekerasan dapat melaporkannya ke hotline layanan pengaduan KemenPPPA, yaitu Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui Call Center 021-129, atau WhatsApp 08111-129-129," ungkap Menteri Bintang.
Sebelumnya, diberitakan, pemerintah mengapresiasi pihak kepolisian yang berhasil membekuk enam terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak 15 tahun di Brebes. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, tidak ada kata damai untuk pelaku pemerkosaaan anak.
“Proses damai yang terjadi dalam kasus kekerasan seksual menciderai rasa keadilan korban. Tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses secara hukum karena jelas bertentangan dengan Undang-Undang," kata Menteri Bintang. (Sumber : KBRN/Red)