JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Mantan ajudan FS, Bharada E, akan menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Rabu (18/1). Sidang sebelumnya sempat tertunda.
Dilansir SIPP PN Jaksel, Rabu (18/1/2023), sidang Bharada E rencananya dimulai pukul 09.30 WIB. Sidang akan digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). "Rabu, 18 Januari 2023 agenda untuk tuntutan," tulis SIPP.
Dalam perkara ini, FS dituntut hukuman pidana seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sementara dua terdakwa lain yakni KM dan Bripka RR dituntut pidana delapan tahun penjara.
FS, KM, dan Bripka RR dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam berkas tuntutan terdakwa KM, jaksa penuntut umum menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri. Kesimpulan itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya KM.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas FS nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan FS disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena PC telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J (Sumber : KBRN/Red)