JAGUARNEWS77.com // Pandeglang, Banten - Proyek Pembangunan RKB ruang kelas baru Mts Nurul Amal Cimoyan Diduga tidak mengikuti aturan pembangunan Karena Tidak Memasang Papan Proyek
Karena Sesuai dengan amanah Undang – Undang Infomasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pekerjaan Bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang Papan nama proyek, baik memuat jenis kegiatan nilai kontrak dan serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Pemasangan nama papan informasi merupakan implementasi azas transfaransi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan,”
Pasalnya pekerjaan proyek pembangunan ruang kelas baru madrasah Tsanawiyah Nurul Amal Cimoyan yang terletak di Desa Ciherang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Proyek ratusan juta tersebut mulai disoroti warga dan para awak media yang melintas dari lokasi pembangunan tersebut.
Pekerjaan proyek yang sudah berjalan lebih kurang satu bulan tersebut tanpa memasang papan nama proyek. Hal inilah yang menjadi sorotan bagi awak Media bahwa pekerjaan Pembangunan ruang kelas baru ini dinilai proyek siluman, karena dalam pekerjaan sama sekali tidak ada papan informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaannya.
Kami berharap agar pembangunan sekolah Tsanawiyah Nurul Amal yang ada di desa ciherang segera dilakukan sidak oleh inspektorat dan pihak kemenag kabupaten pandeglang
@Djemi(Kabiro pandeglang) /Red