JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Wakil Bupati Pamekasan, Fattah Jasin. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD dan bantuan provinsi (banprov) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. 


KPK mendalami terkait berbagai dokumen saat pengusulan permintaan bantuan provinsi untuk Pemkab Tulungagung. Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022).


"Dikonfirmasi pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan berbagai dokumen saat pengusulan permintaan Banprov untuk Pemkab Tulungagung," kata Ali. Pemeriksaan terhadap Fattah ini merupakan yang kedua kalinya. 


Mantan Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur itu sempat menjalani pemeriksaan untuk perkara ini, Selasa (6/12/2022) lalu. Selain itu, dalam kasus ini tim penyidik KPK juga melakukan penyitaan berbagai dokumen dari sejumlah pihak, diantaranya:


- Iwan (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim), 
- Toni Indrayanto (Sekretaris BAPPEDA Provinsi Jatim),
- Mochamad Ismanto (Kepala Bidang Anggaran, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim),
- Amalia Rizqina (Karyawan PT. BPW Shafira Lintas Semesta (Shafira Tour & Travel)
- Erwin Novianto (PNS (Plt Kepala Bappeda Kabupaten Tulungagung/Kabid Infrastruktur Persampahan dan Pertamanan di Dinas PUPR Kab Tulungagung periode 2016-2020).


Sebelumnya, KPK juga sempat memeriksa mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim Ahmad Sukardi. Pemeriksaan dilakukan, Selasa (8/11) lalu. 


Keduanya ditelisik terkait proses pemberian bantuan keuangan dari Pemprov Jatim ke Kabupaten/Kota. Diketahui, KPK baru menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini.


Ia adalah mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur (BPKAD Jatim) 2014-2016, Budi Setiawan. KPK menduga, Budi Setiawan menerima suap sebesar Rp10,25 miliar. 


Dugaan penerimaan suap itu terkait alokasi Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jatim. Suap tersebut untuk pembangunan infrastruktur tahun 2015-2018 kepada Tulungagung.
Sumber : rri.co.id (Red)