JAGUARNEWS77.com // Bandung, Jawa Barat - Terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan divonis hukuman penjara selama 4 tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara. Pembacaan putusan disampaikan oleh majelis hakim ketua, Achmad Satibi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun. Dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ujar Satibi dalam pembacaan putusannya.
Satibi menilai terdakwa Doni Salmanan bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar.
"Menyatakan Doni Muhammad Taufik terbukti secara sah dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyebabkan kerugian dakwaan ke-1," katanya.
Majelis hakim menyebut dakwaan jaksa penuntut umum kepada terdakwa tentang pasal tindak pidana pencucian uang tidak terbukti. Hal tersebut membuat terdakwa dibebaskan dalam dakwaan tersebut.
"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti dan sah tindak perdana dakwaan ke-2, membebaskan terdakwa," katanya.
Dia menuturkan sebagian barang bukti dari nomor 1 sampai 131 dikembalikan kepada terdakwa dan nomor 132 sampai seterusnya sebagian lagi dirampas negara.
"Menetapkan masa penangkapan terdakwa dan kurungan terdakwa dikurangi dari pidana yang ditetapkan. Menetapkan sebagian barang bukti 1 sampai 131 dikembalikan ke terdakwa dan poin 132 sampai seterusnya dirampas kepada negara," katanya.
Satibi menambahkan pasal TPPU tidak terbukti karena tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke dalam kategori perjudian.
Doni Salmanan terbukti bersalah melanggar pasal pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun. Dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ujar Satibi dalam pembacaan putusannya.
Satibi menilai terdakwa Doni Salmanan bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar.
"Menyatakan Doni Muhammad Taufik terbukti secara sah dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyebabkan kerugian dakwaan ke-1," katanya.
Majelis hakim menyebut dakwaan jaksa penuntut umum kepada terdakwa tentang pasal tindak pidana pencucian uang tidak terbukti. Hal tersebut membuat terdakwa dibebaskan dalam dakwaan tersebut.
"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti dan sah tindak perdana dakwaan ke-2, membebaskan terdakwa," katanya.
Dia menuturkan sebagian barang bukti dari nomor 1 sampai 131 dikembalikan kepada terdakwa dan nomor 132 sampai seterusnya sebagian lagi dirampas negara.
"Menetapkan masa penangkapan terdakwa dan kurungan terdakwa dikurangi dari pidana yang ditetapkan. Menetapkan sebagian barang bukti 1 sampai 131 dikembalikan ke terdakwa dan poin 132 sampai seterusnya dirampas kepada negara," katanya.
Satibi menambahkan pasal TPPU tidak terbukti karena tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke dalam kategori perjudian.
Doni Salmanan terbukti bersalah melanggar pasal pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber artikel : detikjabar, Judul : "Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara!" (Red)