JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Momen keakraban Ketua KPK Firli Bahuri saat mendampingi penyidik memeriksa Gubernur Papua yang juga tersangka KPK, Lukas Enembe, menjadi sorotan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai tidak ada yang salah dalam momen tersebut.
"Soal akrab itu ya biasa lah, gesture boleh lah, gitu kan. Nggak boleh kereng-kerengan juga gitu. Jabatan erat juga boleh aja. Penyidik juga selalu ramah kok, setiap memeriksa ya jabatan erat segala macem ya biasa aja," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Kamis (3/11/2022).
Namun Boyamin menilai tindakan Firli yang ikut mendatangi Lukas Enembe berpotensi melanggar aturan UU KPK. Boyamin menyebut dalam UU KPK pasal 36 menyebutkan pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang tengah diperiksa KPK.
"Undang-undang KPK yang baru maupun yang lama Pasal 36, bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa atau 'pasien'nya KPK, bahkan itu ancaman hukumannya adalah 5 tahun kalau menemui," tuturnya.
"Tapi kan karena ini Pak Firli rombongan mungkin ya nggak terlalu berlaku lah, pasal 36 ini. Tapi bisa jadi perdebatan bahwa Pak Firli ini dalam konteks sebagai pimpinan tidak boleh ketemu," sambungnya.
Boyamin mengatakan selama ini tidak pernah ada pimpinan KPK yang menemui orang yang tengah diperiksa. Menurut Boyamin, selama ini pimpinan KPK hanya memantau pemeriksaan di tempat berbeda melalui laptop.
"Karena nggak pernah ada ceritanya pimpinan KPK itu menemui orang yang diperiksa di ruangan-ruangan yang ada di kantor KPK, nggak ada ceritanya. Hanya memantau dari laptop, dari internet. Gitu aja, tidak menemui," kata Boyamin.
Boyamin berpendapat bahwa Firli memahami ketentuan pasal-pasal di UU KPK lama, dimana dalam UU tersebut menyebutkan bahwa pimpinan KPK dalah penyidik dan penuntut. Boyamin menilai tindakan Firli yang ikut mendampingi penyidikan sebagai kabar gembira, sebab Firli dinilai aka mengembalikan UU KPK lama dengan memperjuangkan pembatalan revisi UU KPK.
"Saya sangat gembira dengan adanya berita terkait Pak Firli ketemu Lukas Enembe hari ini. Kerena ini artinya Pak Firli setuju kembali ke UU KPK yang lama, berarti setuju revisi UU KPK No 19 tahun 2019 itu dibatalkan. Karena apa? bahwa UU KPK yang lama lah yang mengatakan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menemui Gubernur Papua Lukas Enembe, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Kedatangan Firli Bahuri dalam rangka meminta keterangan Lukas Enembe terkait tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
Berdasarkan foto yang diterima detikcom, terlihat Firli Bahuri bertemu langsung dengan Lukas Enembe dalam sebuah ruangan. Lukas terlihat duduk di sebuah kursi dan bersalaman dengan Firli, terlihat juga pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin.
Dalam foto lain, terlihat seseorang mengenakan rompi KPK tengah duduk di sebuah kursi. Di samping kirinya terlihat Lukas Enembe di meja yang sama.
Pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening, membenarkan Firli Bahuri telah tiba di kediaman Lukas. "Pak Firli sudah ketemu Pak Gub," kata Roy Rening kepada wartawan
Sumber artikel : detiknews, Judul : "MAKI Nilai Ketua KPK Berpotensi Langgar UU Temui Lukas Enembe" (Red)