JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menggunakan kekuatan militer untuk mengamankan kantornya di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. Penjagaan oleh militer ini disesalkan banyak pihak, salah satunya mantan pimpinan Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh.
"MA kok terkesan nggak mengerti tupoksi TNI. Aneh membaca berita MA akan dijaga oleh tentara. Alasannya, kata jubir MA Andi Samsan Nganro, agar hakim-hakim di MA dapat bekerja dengan tenang," kata Imam Anshori Saleh kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).
Oleh sebab itu, menurut Anshori, maka kebijakan MA itu patut dipertanyakan. Dia mengatakan, dalam UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, di pasal 6 sampai 8 UU tersebut tidak satu pun tupoksi yang menugasi TNI melakukan pengamanan terhadap kementerian/lembaga negara.
"Intinya, tugas TNI adalah menegakkan kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman," tegas Imam Anshori Saleh.
Selain itu, kata Imam Anshori Saleh, sudah jelas dalam peraturan perundangan fungsi pengamanan dilakukan oleh Polri. Sedangkan tentara sesuai UU TNI memiliki tugas di bidang pertahanan.
"Seolah MA tidak lagi mempercayai Polri," ucap Imam Anshori Saleh tegas.
Alhasil, Imam Anshori Saleh menaruh kecurigaan atas kebijakan MA itu.
"Saya kok jadi curiga, jangan-jangan pimpinan MA merasa lebih secure kalau kawasannya dijaga tentara, sehingga tidak khawatir kalau misalnya ada upaya OTT, penggeledahan dan sejenisnya oleh penegak hukum, seperti KPK, kejaksaan, atau kepolisian. Apalagi ada beberapa kali ada hakim agung dan staf MA yang terlilit kasus hukum," ujar Imam Anshori Saleh.
Oleh sebab itu, Imam Anhsori Saleh meminta MA segera mengganti pengamanan militer ke kepolisian. Menurut dia, kepolisian lebih kompeten mengamankan kantor MA.
"Serahkan sajalah pengamanan MA kepada Polri. Toh, dalam hal tertentu, Polri dapat minta BKO dari TNI. Jangan sampai MA mengambil jalan pintas melangkahi kewenangan Polri. Kita berharap TNI tidak begitu saja memenuhi permintaan MA. Karena ada instansi lain yang lebih kompeten dalam menjaga keamanan," kata Imam Anshori Saleh.
Sebelumnya, juru bicara (jubir) Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyatakan pengamanan MA kini dijaga oleh militer/TNI. Hal itu tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti masyarakat, tetapi agar kerja para hakim agung nyaman. Selama ini pengamanan harian dilakukan oleh satpam.
"Memang beberapa waktu lalu MA mengadakan evaluasi tentang pengamanan yang selama ini dilaksanakan oleh pengamanan internal MA dengan dibantu oleh seorang kepala pengamanan dari TNI/militer, karena menurut pengamatan belum memadai sehingga perlu ditingkatkan. Maka atas alasan itu diputuskan untuk meningkatkan pengamanan dengan mengambil personil TNI/militer dari Pengadilan Militer," ucap Andi Samsan Nganro.
Lalu buat apa anggota militer itu diminta berjaga-jaga di MA?
"Pengamanan ini ditingkatkan tentunya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti masuknya orang-orang yang tidak jelas urusan kepentingannya sekaligus memastikan tamu-tamu mana yang layak atau tidak layak masuk di kantor MA untuk kepentingan mengecek dan melihat perkembangan perkaranya melalui PTSP," ujar Andi Samsan Nganro.
MA menegaskan pengamanan oleh militer tidak untuk menakut-nakuti masyarakat. Tapi lebih pada aspek keamanan dan kenyamanan hakim agung dalam bertugas.
"Model pengamanan bagaimana yang diperlukan di MA memang sudah lama dipikirkan sebab aspek keamanan bagi kami di MA penting bukan untuk menakut nakuti tetapi keberadaannya di lembaga tertinggi penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dan juga tempat tumpuan akhir rakyat Indonesia mencari keadilan dibutuhkan suasana dan keamanan yang layak," pungkas Andi Samsan Nganro, yang juga Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
Sementara itu, KPK meyakini hal itu tidak terkait OTT lembaganya ke MA.
"Kami yakini kebijakan tersebut tentu tidak ada kaitannya dengan kegiatan KPK beberapa waktu yang lalu di gedung MA," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada detikcom, Rabu (9/11/2022).
Sumber artikel : detiknews, Judul : "MA Dijaga Militer, Eks Pimpinan KY Curiga Buntut OTT KPK" (Red)