JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Panglima TNI.
Jika merujuk UU TNI yang berlaku sekarang, Jenderal Andika Perkasa akan pensiun tahun ini. Dia akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022.
"Sampai saat ini belum ada informasi soal surpres, tapi saya yakin akan segera dikirimkan karena sesuai UU TNI, Pak Andika akan masuk usia pensiun 21 Desember 2022, sehingga harus ada pergantian komando Panglima TNI," kata Bobby saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (31/10).
Ia mengatakan jika surpres sudah diterima, Badan Musyawarah (Bamus) akan mengirimkannya ke Komisi I untuk dilakukan pembahasan dan persetujuan.
Bobby menyebut tidak ada patokan waktu kapan pihaknya akan menerima surpres tersebut.
"Bisa ibaratnya, bisa lebih cepat, bisa juga last minute, enggak masalah, utamanya belum lewat dari usia pensiun Panglima yang sedang bertugas," katanya.
Di sisi lain, Bobby juga mengatakan tak ada bahasan soal perpanjangan masa jabatan Andika di DPR. Wacana itu sempat mencuat beberapa waktu lalu.
"Enggak ada soal perpanjangan setelah ditolak MK (gugatan) 29 Maret 2022, dan belum ada usulan pemerintah untuk revisi UU TNI. Rapat terakhir dengan Menhan mengkonfirmasi soal revisi tersebut," kata dia.
Andika akan pensiun tahun ini jika merujuk UU TNI. Dia akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022.
Salah satu yang disebut-sebut berpeluang menggantikan Andika adalah Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono yang baru akan pensiun pada 2023.
Namun Yudo mengaku enggan berandai-andai soal namanya yang disebut-sebut berpeluang menjadi Panglima TNI. Menurutnya, hal itu adalah hak prerogatif Presiden.
"Selalu saya sampaikan itu adalah hak prerogatif Presiden. Jadi kita tidak bisa berandai-andai, tidak bisa menduga- duga," kata dia beberapa waktu lalu.
Jika merujuk UU TNI yang berlaku sekarang, Jenderal Andika Perkasa akan pensiun tahun ini. Dia akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022.
"Sampai saat ini belum ada informasi soal surpres, tapi saya yakin akan segera dikirimkan karena sesuai UU TNI, Pak Andika akan masuk usia pensiun 21 Desember 2022, sehingga harus ada pergantian komando Panglima TNI," kata Bobby saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (31/10).
Ia mengatakan jika surpres sudah diterima, Badan Musyawarah (Bamus) akan mengirimkannya ke Komisi I untuk dilakukan pembahasan dan persetujuan.
Bobby menyebut tidak ada patokan waktu kapan pihaknya akan menerima surpres tersebut.
"Bisa ibaratnya, bisa lebih cepat, bisa juga last minute, enggak masalah, utamanya belum lewat dari usia pensiun Panglima yang sedang bertugas," katanya.
Di sisi lain, Bobby juga mengatakan tak ada bahasan soal perpanjangan masa jabatan Andika di DPR. Wacana itu sempat mencuat beberapa waktu lalu.
"Enggak ada soal perpanjangan setelah ditolak MK (gugatan) 29 Maret 2022, dan belum ada usulan pemerintah untuk revisi UU TNI. Rapat terakhir dengan Menhan mengkonfirmasi soal revisi tersebut," kata dia.
Andika akan pensiun tahun ini jika merujuk UU TNI. Dia akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022.
Salah satu yang disebut-sebut berpeluang menggantikan Andika adalah Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono yang baru akan pensiun pada 2023.
Namun Yudo mengaku enggan berandai-andai soal namanya yang disebut-sebut berpeluang menjadi Panglima TNI. Menurutnya, hal itu adalah hak prerogatif Presiden.
"Selalu saya sampaikan itu adalah hak prerogatif Presiden. Jadi kita tidak bisa berandai-andai, tidak bisa menduga- duga," kata dia beberapa waktu lalu.
Sumber artikel : CNN Indonesia, Judul : "DPR Belum Terima Surpres Pergantian Panglima TNI" (Red)