JAGUARNEWS77.com # Pandeglang, Banten - Nilai Anggaran Sesuai Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang menyebutkan bahwa Dana Desa salah satunya ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%, Namun di Desa Ciseureuheun Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten belum dapat dipastikan berapa jumlahnya.
Pasalnya, hingga saat ini Hasan Kepala Desa Ciseureuheun belum memberikan jawaban klarifikasi atas konfirmasi wartawan terkait dengan Program Hewani dari Dana Desa tersebut dialokasikan untuk apa? dan berapa nilai anggarannya.
Dari informasi warga sekitar yang namanya ingin identitasnya disembunyikan mengatakan belum pernah mengetahui realisasi anggaran dari Dana Desa untuk program hewani.
"Coba akan saya telusuri anggaran dana desa untuk program hewani dibelanjakan untuk apa," terangnya kepada wartawan.
Terlebih lagi ungkap dia, bahkan untuk nilai anggarannya tidak sama sekali mengetahui.
"Saya baru tau ada Program Hewani dan itupun dari berita yang beredar sementara realitanya sebagai warga hingga kini belum pernah mendengar," imbuhnya.
Diketahui Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 menyebutkan bahwa Dana Desa salah satunya ditentukan penggunaannya untuk program hewani.
Kendati demikian Program Hewani dari Dana Desa Ciseureuheun Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang Provinsi seolah tertutup rapat baik kepada warga sekitar maupun wartawan.
@Djemi(Kabiro pandeglang)/kasman