JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Polisi menetapkan total 11 tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba yang turut menjerat Irjen Teddy Minahasa.
"Jumlah tersangka 11," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10).
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, 11 tersangka itu terdiri dari enam warga sipil dan lima lainnya adalah anggota Polri.
Enam warga sipil yang berstatus tersangka yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Sedangkan lima anggota Polri yakni Irjen TM, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, AKBP D, serta Irjen Teddy Minahasa.
Irjen Teddy merupakan Kapolda Sumatera Barat yang baru saja dipromosikan sebagai Kapolda Jawa Timur. Teddy rencananya baru akan serah terima jabatan pada pekan depan.
Kemudian, Aipda AD merupakan anggota aktif Polres Metro Jakarta Barat; Kompol KS yang menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru; Aiptu J anggota Polsek Tanjung Priok; dan AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Mukti juga mengungkapkan bahwa barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram itu diambil atas perintah langsung dari Teddy. Sabu seberat 5 kilogram itu kemudian diganti dengan tawas sebagai upaya kamuflase.
Mukti juga menyebut Teddy berperan sebagai pengendali dari penjualan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram tersebut.
"Jumlah tersangka 11," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10).
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, 11 tersangka itu terdiri dari enam warga sipil dan lima lainnya adalah anggota Polri.
Enam warga sipil yang berstatus tersangka yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Sedangkan lima anggota Polri yakni Irjen TM, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, AKBP D, serta Irjen Teddy Minahasa.
Irjen Teddy merupakan Kapolda Sumatera Barat yang baru saja dipromosikan sebagai Kapolda Jawa Timur. Teddy rencananya baru akan serah terima jabatan pada pekan depan.
Kemudian, Aipda AD merupakan anggota aktif Polres Metro Jakarta Barat; Kompol KS yang menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru; Aiptu J anggota Polsek Tanjung Priok; dan AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Mukti juga mengungkapkan bahwa barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram itu diambil atas perintah langsung dari Teddy. Sabu seberat 5 kilogram itu kemudian diganti dengan tawas sebagai upaya kamuflase.
Mukti juga menyebut Teddy berperan sebagai pengendali dari penjualan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram tersebut.