JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Anggota polisi lalu lintas (polantas) tak lagi dibekali dengan buku tilang dan digantikan dengan buku teguran saat bertugas di lapangan.
Hal ini menyusul instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Korlantas mengedepankan edukasi dan tidak melakukan penindakan tilang manual.
"Ya, itu sudah otomatis (tak dibekali buku tilang), nanti kita bekali anggota dengan buku teguran kepada orang yang melanggar," kata Kasubdit Penegakan dan Pelanggar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Karsiman saat dihubungi, Senin (24/10).
Nantinya, kata Karsiman, lewat buku teguran itu akan terdata pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Nanti kan ada termonitor kita ada sistemnya, pelanggar-pelanggar itu akan tercatat NIK-nya akan termonitor di sistem kita," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara.
Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile.
Hal ini menyusul instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Korlantas mengedepankan edukasi dan tidak melakukan penindakan tilang manual.
"Ya, itu sudah otomatis (tak dibekali buku tilang), nanti kita bekali anggota dengan buku teguran kepada orang yang melanggar," kata Kasubdit Penegakan dan Pelanggar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Karsiman saat dihubungi, Senin (24/10).
Nantinya, kata Karsiman, lewat buku teguran itu akan terdata pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Nanti kan ada termonitor kita ada sistemnya, pelanggar-pelanggar itu akan tercatat NIK-nya akan termonitor di sistem kita," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara.
Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile.
Sumber artikel : CNN Indonesia, Judul : "Polisi Resmi Dilarang Tilang Manual, Kini Hanya Dibekali Buku Teguran" (Red)