JAGUARNEWS77.com # Serang, Banten - Dr. Kriswanto, S.H., S.E., M.H., M.M., M.A.P., dan Samsul Bahri S.H. selaku Kuasa Hukum Tergugat yang tergabung dalam Kantor Hukum Chries & Partners yang beralamat di Jl. Kesawon Kelurahan Kaligandu Kecamatan Serang, kembali berhasil menangkan Perkara yang diajukan oleh Sudiyarti (Penggugat) yang diwakili oleh Kantor Hukum MYP LAW FIRM di Pengadilan Negeri Serang.
Permasalahan ini bermula ketika Ny. Sudiyarti (Penggugat) meminta tolong kepada Ny. Sudarini (Tergugat) untuk menjadi Perantara dalam bisnis travel yang dikelola oleh Ny. Rossa yang merupakan sahabat dari Penggugat, dengan sistem usaha yaitu Penggugat akan memberikan modal kepada Ny. Rossa selaku pemilik usaha travel Amanda, namun pemberian modal tersebut tidak secara langsung kepada Ny. Rossa akan tetapi melalui Tergugat terlebih dahulu yang kemudian oleh Tergugat modal tersebut diberikan kepada Ny. Rossa selaku Pemilik usaha Travel.
Sebagai Perantara dalam bisnis tersebut Ny. Sudarini mendapatkan fee sebesar 10% dari keuntungan per invoice. Setelah bisnis mereka berjalan 3 bulan pada bulan ke 4 bisnis mengalami kemacetan sehingga Penggugat mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 778.000.000 dan atas kerugian tersebut Penggugat meminta pertanggungjawaban kepada Tergugat.
Selain meminta pertanggungjawaban Tergugat untuk mengembalikan kerugian modal yang masuk ke dalam Bisnis Travel milik Ny. Rossa sebesar Rp.778.000.000.00, penggugat juga meminta jaminan 4 buah Sertifikat, yang diantaranya 1 sertifikat milik Tergugat, dan 2 sertifikat milik Ny. Rossa selaku Pemilik Travel dan 1 buah Surat Bukti Pelunasan Perumahan milik Tergugat, yang ke 4 sertifikat tersebut pada mulanya berada ditangan Tergugat, dan dari pengakuan Penggugat, bahwa salah satu dari 4 jaminan tanah dan bangunan milik Tergugat tersebut telah dijual oleh Penggugat tanpa seijin dari Tergugat.
Puncak permasalahan ini terjadi pada tgl 08 April 2022 ketika Penggugat mengajukan Gugatannya Ke Pengadilan Negeri Serang dengan obyek gugatan Wanprestasi dan ganti rugi melalui Kantor Hukum MYP Law Firm dengan Nomor Perkara : 74/Pdt.G/ 2022/PN Srg.
Kemudian Pada tanggal 27 Oktober 2022, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah memutuskan bahwa gugatan Penggugat dinyatakan "Ditolak" kerena Penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya.
Dr. Kriswanto selaku Kuasa Hukum dari Tergugat mengatakan bahwa kemenangan ini semata-mata karena selain klien kami memiliki Bukti bukti dan saksi saksi yang kuat, kemenangan ini juga karena berkat rahmat Allah Swt yang senantiasa menjaga kebenaran bagi hamba-hambanya yang terdzolimi.
Dr. Kriswanto juga menambahkan bahwa, Kantor Hukum Chries & Partners akan senantiasa berkomitmen dan menjunjung tinggi Adagium "Kami Bukan Mengabdi Kepada Klien, tetapi Kami mengabdi kepada Hukum, dan kami bukan membela klien yang salah, tapi kami hanya ingin meluruskan hukum klien kami dari kesewenang-wenangan Pihak lawan dan Penegak hukum lainya"tutupnya. (.).
@Djemi ( Kabiro pandeglang)