JAGUARNEWS77.com # Pandeglang, Banten - Sempat tidak memberikan Hak Jawab untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan terkait dengan Kasus pungutan Bantuan langsung tunai melalui dana desa (BLT-DD) tahap III, Kepala Desa Karangsari Kecamatan Angsana Suhandi akhirnya memberikan jawaban klarifikasi, Minggu (04/09/2022).
Kepada wartawan lewat pesan WhatsAppnya, Suhandi Kepala Desa Karangsari mengaku terkait dengan BLT-DD tahap III didesanya ada kesalahan.
"Oh siap terkait blt dana desa kemaren ada kesalahan sedikit tapi alhamdulilah sudah saya bereskan," terang Kepala Desa Karangsari tersebut.
Lebih lanjut ungkap Suhandi bahwa uang pungutan dari Bantuan langsung tunai melalui dana desa (BLT-DD) itu sudah dikembalikan kepada Keluarga Penerima Manfaat.
"Uang yang kemaren kpm kasih ke pak RT begitu saya tau langsung dikembalikan malam itu juga," dalihnya dalam jawaban klarifikasi lewat WhatsApp.
Namun meski demikian menjadi tanda tanya besar,? Apakah benar apa yang diungkapkan oleh Kepala Desa Karangsari uang tersebut sudah dikembalikan?? Apa justru hanya isapan jempol belaka???, Jika memang benar,! Aparat Penegak Hukum perlu menelisik kenapa bisa terjadi dana bantuan tidak diterima secara utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat.
Pengakuan Kepala Desa Karangsari, Suhandi perlu ditelisik lebih lanjut tentang penyelenggaraan bantuan langsung tunai yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dari sumber dana Dana Desa (DD) tahap III tahun 2022 yang sarat dengan penyimpangan.
Hal tersebut terbukti mekanisme penyelenggaraan BLT Dana Desa yang seharusnya sesuai dengan aturan desa diwajibkan untuk memberikan bantuan sebesar Rp. 300.000,- rupiah tiap bulan, realitanya Penerima yang bersangkutan tidak menerima uang secara utuh
Aparat Penegak Hukum (APH) harus menelisik pengakuan dari Suhandi selaku Kepala Desa Karangsari tentang pengembalian pungutan Dana Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat yang diduga penuh dengan kepalsuan dan terindikasi adanya pelanggaran kewenangan dalam penyelenggaraannya.
@djemi/Red