JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklarifikasi soal kesepakatan penghapusan daya listrik 450 VA bagi masyarakat miskin dan mengalihkannya ke 900 VA.
Sebelumnya, Banggar DPR dan Kementerian ESDM sempat menyepakati penghapusan itu dalam Rapat Panja Pembahasan RUU tentang APBN 2023 pada Senin (12/9/2022).
Kesepakatan itu diungkapkan oleh Ketua Banggar DPR, Said Abdullah.
Namun Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan penghapusan daya listrik 450 VA masih berupa usulan dari Banggar kepada pemerintah.
"Sepemahaman saya itu bukan kesepakatan. Narasi lengkapnya adalah bahwa subsidi itu harus semakin tepat sasaran, termasuk untuk kelompok 450 VA," kata Dadan, Selasa (13/9/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.
Senada dengan Kementeria ESDM, Said juga menyebut pernyataannya itu masih berupa usulan.
Ia pun meminta agar pemerintah mendalami usulan tersebut.
"Ya, masih usulan Banggar yang akan didalami lebih lanjut," tuturnya.
Menurutnya, meski kebijakan itu direalisasikan, maka membutuhkan penyesuaian di beberapa hal seperti penyesuaian data dan tingkat kebutuhan pelanggan.
"Secara bertahap terhadap kelaurga kemiskinan parah dengan 450 VA, tentu tidak bisa kita lakukan dengan serta merta ke 900 VA," katanya.
Di sisi lain, Said menilai jika memang pergeseran daya dari 450 VA ke 900 VA direalisasikan maka pemerintah perlu untuk meningkatkan subsidi listrik.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Said menyatakan sepakat dengan pemerintah untuk menghapus daya listrik 450 VA untuk rumah tangga dan dinaikkan ke daya 900 VA.
"Salah satu kebijakan yang kita ambil adalah menaikkan 450 VA ke 900 (VA) untuk rumah tangga miskin," katanya dalam Rapat Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan dalam rangka Pembahasan RUU tentang APBN TA 2023, Senin (12/9/2022) yang ditayangkan YouTube TV Parlemen.
Said berujar alasan perlunya penghapusan daya listrik 450 VA untuk rumah masyarakat miskin karena dinilainya telah tidak layak di zaman sekarang.
"Bahwa itu masih banyak (rumah masyarakat miskin berdaya 450 VA), banyaknya by data jangan by kita. Nanti subjektifitas kita yang muncul," katanya.
DPR Ingin Subsidi Listrik bagi Masyarakat Miskin Tetap Diberikan Jika Direalisasikan
Lebih lanjut, Said menjelaskan saat daya listrik 450 VA, dihapus maka permintaan masyarakat untuk berlangganan listrik akan semakin meningkat.
Di sisi lain, katanya, oversupply listrik pun akan berkurang.
"Kalau 450 VA naik ke 900 VA, kita bela betul orang miskin. Jangan kemudian lagi nyuci baju tiba-tiba matiin dulu (mesin cuci) karena kulkasnya mati, karena PLN-nya jeglek," ujar Said.
"Cost-nya sama saja pemasangannya," imbuhnya.
Selanjutnya, Said pun bertanya kepada direksi PLN untuk memastikan biaya menaikkan daya listrik rumah itu.
Salah satu direksi PLN menjawab bahwa biaya yang diperlukan masyarakat sangat kecil.
"Sangat minimal. Hanya mengganti MCB (Miniatur Circuit Breaker)," kata salah satu direksi PLN.
Namun, meski disebut biaya yang diperlukan sangat kecil, Said meminta agar PT PLN tetap tidak menanggungkan biaya ke masyarakat untuk menaikkan daya listrik.
"Kalau dari 450 VA kita naikkan 900 VA kan nggak perlu biaya. PLN tinggal datang ngotak-atik kotak meteran," pungkasnya.
Sebagai informasi, aturan terkait kelompok masyarakat yang berhak memperoleh subsidi tarif listrik tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga dikutip dari peraturan.go.id.
Pada pasal 2 ayat 1 tertuliskan golongan rumah tangga yang diberikan subsidi listrik yaitu yang berdaya 450 VA dan rumah tangga miskin dan tidak mampu berdaya 900 VA.
Sementara pada pasal 2 ayat 2, pemberian subsidi terhadap rumah tangga miskin yang memiliki daya listrik 900 VA dilaksanakan menurut hasil pencocokan data yang dilakukan oleh PT PLN dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Adapun aturan ini ditetapkan oleh Plt Menteri ESDM saat itu, Luhut Binsar Pandjaitan pada 13 Oktober 2016.
Namun menurut pasal 11, Peraturan Menteri ESDM ini baru berlaku mulai 1 Januari 2017.
Sumber : tribunnews.com (Red)