JAGUARNEWS77.com # Pandeglang, Banten - Ketua LSM Mahatidana, Encup Sukrana, mendukung adanya penetapan tersangka dalam dugaan korupsi BOS Afirmasi SMP Tahun 2019 oleh Kejari. Namun kata Encup, Kejari Pandeglang harus mengungkap aktor intelektual dibalik terjadinya dugaan korupsi BOS Afirmasi SMP di Kabupaten Pandeglang tersebut.
“Kami dari LSM Mahatidana, dengan ini mendukung langkah Kejari Pandeglang dalam menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi BOS Afirmasi SMP Tahun 2019. Namun demikian, kami mendesak agar Kejari Pandeglang jangan hanya sampai disitu, siapa aktor intelektual dibalik terjadinya tindakan tersebut, harus sampai terungkap,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi BOS Afirmasi SMP Pandeglang Tahun 2019, sudah pasti ada pihak yang lain yang terlibat. "Terlebih, diduga ada oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dindikpora) yang bermain dalam program peningkatan mutu pendidikan tersebut," tegasnya.
Tindakan korupsi tidak akan terjadi jika tidak ada pihak yang memuluskan perbuatan itu. Termasuk, lanjut Encup, dalam dugaan korupsi BOS Afirmasi SMP. "Tidak mungkin hanya penyedia alat pembelajaran yang menjadi tersangka, sementara KPA-nya tidak,” imbuhnya.
Untuk itu, masih kata Encup, kami berjanji akan terus mengawal penanganan dugaan korupsi BOS Afirmasi itu, sampai pihak Kejari selaku lembaga yang menangani perkara tersebut benar-benar menerapkan aturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pilih bulu.
“Jika Aparat Penegak Hukum sudah memberlakukan hukum hanya tajam ke bawah, dan tumpul ke atas, seperti dalam penanganan dugaan korupsi BOS Afirmasi SMP ini, jika saja benar adanya penilaian demikian, maka saya akan melapor ke Komisi Kejaksaan,” ucapnya.
Seperti yang telah diketahui, Direktur PT Awicop "AP" telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi BOS Afirmasi SMP Pandeglang Tahun 2019, oleh Kejari Pandeglang.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, "AP" dijerat dengan pasal 2 dan 3, Undang-Undang (UU) Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena tersangka diduga telah melanggar ketentuan dalam pengadaan HP Tablet SMP di Kabupaten Pandeglang.
@Djemi (Kabiro pandeglang)