• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Sejarah Baru KPK: Pertama Kali Tetapkan Hakim Agung Jadi Tersangka

    23/09/22, 12:41 WIB Last Updated 2022-09-23T05:41:14Z

    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - KPK menjerat hakim agung. Hal ini merupakan sejarah baru bagi KPK karena baru pertama kali ini menjerat hakim agung.
    KPK memang pernah menetapkan hakim sebagai tersangka. Namun saat itu adalah hakim konstitusi. Mereka adalah hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (AM).


    Patrialis Akbar terjerat kasus suap judicial review di MK. Sedangkan Akil Mochtar terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan belasan sengketa pilkada di MK.


    Sedangkan untuk MA, yang pernah terjerat kasus di KPK adalah Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Nurhadi saat itu terjerat kasus suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).


    Selain Nurhadi, KPK pernah menangkap Pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto. Andri saat itu terjerat kasus suap dagang perkara.


    Namun keduanya bukan hakim agung. Maka baru kali ini KPK menjerat hakim agung. KPK pun mencetak sejarah baru. KPK menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka suap.


    KPK Prihatin


    Terkait hal ini, awalnya KPK menyatakan prihatin harus menangkap hakim agung. Bagi KPK, kasus ini sangat menyedihkan.


    "KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).


    KPK berharap tak ada lagi hakim yang terlibat kasus korupsi. KPK merasa prihatin karena dunia peradilan dikotori tindakan pidana korupsi.


    "KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum. Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang," ucapnya.


    Dia juga sempat mengungkit KPK yang sempat menggelar pembinaan integritas di lingkungan Mahkamah Agung.


    "Baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya harapannya tidak ada lagi korupsi di MA. KPK berharap ada pembenahan yang mendasar jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama," ungkapnya.


    KPK berharap tak ada lagi korupsi di MA. KPK juga berharap ada pembenahan mendasar usai kasus OTT ini.


    KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum menentukan status hukum para terperiksa itu. Nantinya KPK akan menggelar jumpa pers untuk menyampaikan siapa saja yang menjadi tersangka serta duduk perkara di balik OTT itu.


    Pimpinan KPK Minta Maaf Sebut OTT Hakim Agung


    Teranyar, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta maaf telah menyampaikan bila hakim agung terjerat aksi penegakan hukumnya. Ghufron kini mengatakan bila siapa saja yang terjaring akan disampaikan setelah ekspose perkara.


    "Tentang apakah hakim atau tidak tunggu dulu ya. Ini masih nunggu expose dulu, mohon disebarkan ke yang lain mohon maaf sampe ada kejelasan," kata Ghufron kepada wartawan.


    Ghufron meminta semua pihak menunggu konferensi pers dari KPK. Menurutnya, KPK akan menyampaikan informasi lebih detail terkait berita terbaru saat konferensi pers.


    "Mohon disampaikan untuk menunggu sampai konpers tentang siapa dan jabatannya," ucapnya.


    KPK Tetapkan Sudrajad sebagai Tersangka
    KPK menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA) dua hari lalu. Dalam konferensi pers dijabarkan bahwa tidak ada hakim agung yang terjaring OTT saat itu. Namun ada salah seorang hakim agung, Sudrajad Dimyati, yang ditetapkan sebagai tersangka terkait OTT tersebut.


    Sudrajad melalui pihak yang mewakilinya terlibat urusan suap ini. Oleh karena itu KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menetapkan Sudrajad sebagai tersangka suap ini.


    Sudrajad Dimyati tidak tampak di KPK memakai baju oranye layaknya tersangka KPK pada biasanya. Sudrajad ternyata berada di rumah.


    "Saya di rumah," tutur hakim agung Sudrajad Dimyati dengan kaget saat berbincang dengan detikcom, Jumat (23/9/2022).


    Hakim agung Sudrajad Dimyati lalu menceritakan bila pada Kamis (22/9) pagi ke kantor. Tidak berapa lama asistenya, Elly Tri Pangestu pamit secara lisan diminta datang ke KPK untuk dimintai menjadi saksi. Hakim agung Sudrajad Dimyati lalu mempersilakan. Hingga Sudrajat pulang menjelang sore, Elly belum muncul lagi di MA.


    "Saya ke dokter gigi sore," kata hakim agung Sudrajad Dimyati.


    Dalam hitungan jam, semuanya berubah. Ketua KPK mengumumkan hakim agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka pada dini hari bersama sejumlah staf MA. Hakim agung Sudrajad Dimyati yang sedang ada di rumah apartemen Kemayoran pun kaget.


    "Saya nggak tahu apa yang mereka perbuat," ucap hakim agung Sudrajad Dimyati.


    Untuk diketahui, hakim agung Sudrajad Dimyati dipilih DPR menjadi hakim agung pada September 2014. Di hari yang sama, dipilih juga Amran Suadi, Purwosusilo, dan Is Sudaryono. Hakim agung Sudrajad Dimyati lalu menempati chamber/kamar perdata yang khusus mengadili perkara-perkara perdata.


    Berikut daftar 10 tersangka kasus ini:


    Sebagai Penerima:


    - Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
    - Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
    - Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
    - Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
    - Redi, PNS Mahkamah Agung
    - Albasri, PNS Mahkamah Agung


    Sebagai Pemberi:


    - Yosep Parera, Pengacara
    - Eko Suparno, Pengacara
    - Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
    - Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)


    Dalam jumpa pers, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan aliran uang suap itu.


    "Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202.000 (ekuivalen Rp 2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," jelas Firli

    Sumber artikel : detiknews, Judul : "Sejarah Baru KPK: Pertama Kali Tetapkan Hakim Agung Jadi Tersangka" (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini