• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Polri: Peran Kombes Agus Nurpatria Tak Hanya Rusak CCTV

    06/09/22, 16:17 WIB Last Updated 2022-09-06T09:17:15Z
    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang kode etik terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hari ini. Kombes Agus ternyata tak hanya merusak CCTV. Dia juga melakukan pelanggaran saat olah TKP.


    "Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, teman-teman, KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal. Dia melanggar beberapa pasal. Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP, sama," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC Polri, Selasa (6/9/2022).


    Dedi mengatakan tujuh tersangka penghalangan penyidikan kasus Brigadir J ini bisa disangkakan beberapa pasal. Tentunya nanti akan dibuktikan di sidang etik.


    "Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim dari Propam. Ini semuanya dibuktikan dalam proses persidangan kode etik," katanya.


    Dalam sidang etik Kombes Agus hari ini, dihadirkan 14 saksi, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan. Sidang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.


    "Dalam obstruction of justice, ada peran masing-masing. Ada merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP, dan lain sebagainya. Itu didalami oleh tim Karo Wabprof,' katanya.


    Diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:


    1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
    2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
    3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
    4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
    5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
    6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
    7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri


    Sementara itu, Kompol Chuck dan Kompol Baiquni sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Keduanya juga mengajukan banding atas putusan tersebut.


    Lalu Irjen Ferdy Sambo juga telah dipecat dari Polri dan mengajukan banding. Namun hingga kini memori banding tersebut belum juga diterima oleh Polri


    Artikel ini telah tayang didetiknews, dengan judul : "Polri: Peran Kombes Agus Nurpatria Tak Hanya Rusak CCTV" (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini