• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Pinangki Dieksekusi ke Lapas 2 Agustus 2021, Bebas Bersyarat 6 September 2022

    06/09/22, 19:16 WIB Last Updated 2022-09-06T12:16:39Z

    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Pinangki Sirna Malasari dieksekusi ke Lapas Tangerang pada 2 Agustus 2021. Baru satu tahun dieksekusi, Pinangki sudah dinyatakan bebas bersyarat.


    Catatan detikcom, Selasa (6/9/2022), Pinangki dieksekusi setelah Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman mengkritik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak kunjung mengeksekusi Pinangki padahal vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap setelah jaksa tidak mengajukan kasasi atas vonis 4 tahun penjara Pinangki di tingkat banding.


    Pinangki menjalani masa hukuman pidananya di LP Kelas II-A Tangerang yang semula bernama LP Wanita dan Anak Kelas II-B Tangerang. Pinangki dieksekusi pada Senin, 2 Agustus 2021, pukul 14.00 WIB saat itu.


    Baru sekitar setahun lebih Pinangki dieksekusi, kini dia dinyatakan bebas bersyarat. Pinangki keluar dari lapas pada hari ini.


    "Hari tidak hanya beliau (Ratu Atut Chosiyah) kita bebas bersyarat kan juga Pinangki, Mirawati (Basri), dan Desi Arryani," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Masjuno, Selasa (6/9/2022).


    Masjuno mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.


    "Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno.


    Diketahui, Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Saat itu, Djoko statusnya buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.


    Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi


    Artikel ini telah tayang didetiknews, dengan judul : "Pinangki Dieksekusi ke Lapas 2 Agustus 2021, Bebas Bersyarat 6 September 2022" (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini