JAGUARNEWS77 TV # Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai permohonan paling unik sepanjang LPSK menangani permohonan kasus kekerasan seksual.
Mengapa demikian?
LPSK sebut kalau Putri Candrawathi "korban palsu" dugaan pelecehan seksual di dalam pusaran kasus pembunuhan, lalu?
Putri pun dinilai tidak bisa menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai tameng supaya terhindar dari dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.
Kompas TV bergabung dengan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi.
"Ibu PC adalah pemohon perlindungan yang paling unik kepada kasus kekerasan seksual yang saya tangani, dan pembuktian secara hukum," tutur Edwin Partogi.
Sumber : kompas TV (Red)