JAGUARNEWS77.com # AMBON – Sebanyak 100 personel Brimob Polda Maluku dikirimkan ke Jayapura, Papua guna membantu pengamanan di Papua.
Personel Brimob Polda Maluku dikerahkan ke Jayapura menyusul meningkatnya eskalasi gangguan ketertiban keamanan masyarakat pasca ditetapkannya Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK.
Mereka diterbangkan ke Jayapura menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-5799 dari Bandara Pattimura Ambon, Selasa (20/9/2022).
"Betul, kemarin ada 100 anggota Brimob Polda Maluku yang dikirim ke Sentani, Jayapura," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat dikutip dari laman Kompas.com, Rabu (21/9/2022).
Ia mengatakan, 100 personel Brimob yang berstatus di bawah kendali operasi (BKO) itu akan membantu personel Polda Papua untuk mengamankan wilayah itu.
Termasuk menjaga keamanan saat demonstrasi mendukung Lukas Enembe.
"Jadi kita BKO ke sana, nanti di Polda Papua yang gunakan, untuk mengantisipasi itu juga (demo) daan ancaman kerawanan lainnya," katanya.
Sebelum diberangkatkan, 100 anggota Brimob Polda Maluku itu telah mengikuti upacara pelepasan yang dipimpin Kepala Biro Operasional Polda Maluku Kombes Pol Asep Saifudin di lapangan Polda Maluku, Tantui, Ambon.
Pasukan Brimob yang berjumlah satu satuan setingkat kompi ini dipimpin oleh Komandan Batalyon A Pelopor Polda Maluku, Kompol Denny Sandera.
KPK Layangkan Surat Panggilan Kedua
Terkini KPK segera melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Hal itu dilakukan lantaran Lukas Enembe mangkir dari pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Polda Papua.
Pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka itu diwakili kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening.
"Masalah pemanggilan LE (Lukas Enembe) ini baru satu kali sebagai tersangka nanti mudah-mudahan di minggu ini akan dilayangkan untuk pemanggilan minggu berikutnya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022).
Karyoto menekankan jika pemanggilan pemeriksaan terhadap Lukas menjadi kewajiban KPK untuk melanjutkan proses hukum yang sedang dilakukan.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.
Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.
Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.
Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.
Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah.
Mendagri Tak Ikut Campur
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan dirinya tak bisa ikut campur kasus dugaan korupsi yang tengah dihadapi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Awalnya, Tito menegaskan kasus yang tengah dihadapi Lukas tak ada hubungannya dengan Kemendagri.
"Kasus Pak Lukas Enembe sama sekali tidak ada hubungannya dengan Kemendagri. Saya sampaikan, itu murni," kata Tito.
Tito mengaku memiliki hubungan yang baik dan sudah kenal lama dengan Lukas Enembe.
"Saya juga sudah sampaikan, saya sebetulnya sudah berhubungan baik dengan yang bersangkutan, sahabat lama saya," ujarnya.
Ia pun menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang dihadapi Lukas Enembe.
"Kalau masalah hukum, saya tidak bisa ikut campur," ungkap Tito.
Tito menjelaskan kasus yang menjerat Lukas Enembe merupakan murni temuan dari sistem perbankan.
"Sistem perbankan itu kami sudah cek juga ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), yaitu adanya di dalam rekening yang bersangkutan adanya uang yang tidak sesuai dengan profile dan ini tentu akan mengalert sistem perbankan," jelasnya.
Lebih lanjut, Tito menuturkan Kemendagri hanya berusaha menjaga agar situasi politik dan pemerintahan menjadi lebih landai.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman meminta Gubernur Papua Lukas Enembe untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hal itu disampaikan Benny lantaran status hukum Lukas Enembe yang juga kader Partai Demokrat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi.
"Semua warga negara, kader partai apapun termasuk LE (Lukas Enembe) harus mematuhi hukum di negeri ini," kata Benny.
Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan, Partai Demokrat sejak dulu menghormati proses hukum, aturan negara, terkait agenda pemberantasan korupsi, sekalipun itu menimpa kader Partai Demokrat.
Namun, dalam kasus Lukas Enembe, Benny mengakui belum mengetahui pasti mengenai kasus yang menjerat kadernya tersebut.
"Terkait Pak LE (Lukas Enembe), kami belum mendapatkan laporan lengkap apa yang terjadi dengan beliau," ucapnya.
Lebih lanjut, saat ditanya mengenai status Lukas Enembe di Partai Demokrat, Benny mengaku belum mengetahui apakah Lukas sudah dipecat atau belum. "Tanya ke Sekjend ya, saya enggak tahu," pungkasnya.
Sumber : tribunnews.com (Red)