JAGUARNEWS77.com # Bandung - Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari dalam perkara penyebaran berita bohong. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 5 tahun atau 60 bulan penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, seperti dilansir detikJabar, Selasa (16/8/2022).
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menilai Bahar terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung. Karena itu, jaksa menuntut Bahar dengan 5 tahun penjara.
"Menuntut Terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).
Saat menyampaikan pledoi atau nota pembelaan, Habib Bahar bin Smith menyebut dakwaan terhadapnya penuh dengan kepalsuan. Dia mengaku tertawa atas isi dakwaan itu.
"Saya tertawa melihat isi dakwaan 'untuk keadilan' tapi nyatanya isinya bohong. Penuh kemunafikan dan kepalsuan," ujar Bahar dalam sidang beragenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dilansir detikJabar, Kamis (4/8/2022).
Bahar menganggap apa yang dia alami saat ini bukan keadilan. Menurutnya, banyak pelaku penista agama yang justru tak diproses hukum. Dia juga menyinggung soal korupsi yang kerap terjadi di Indonesia.
"Saya yakin, tuntutan 5 tahun bukan kemauan mereka (JPU). Tapi intervensi atasan. Makanya saya bilang jangan untuk keadilan, tapi kezaliman. Mana keadilan, saya ditangkap secepat kilat, belum diperiksa saksi sudah ditahan," katanya.
Bahar mengaku heran ceramah yang dia sampaikan dianggap menimbulkan keonaran. Dia menyinggung pejabat yang justru kerap berbicara kebohongan namun tak diproses hukum.
"Keonaran daring gara-gara saya ceramah. Beda pendapat di media sosial, apakah adil? Kenapa banyak pejabat berbohong, berdusta, ingkar janji, bukankah itu kebohongan yang di dalamnya ada keonaran, bahkan keonaran daring, banyak rakyat susah. Apa ini disebut keadilan?" kata Bahar dengan nada suara tinggi.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, seperti dilansir detikJabar, Selasa (16/8/2022).
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menilai Bahar terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung. Karena itu, jaksa menuntut Bahar dengan 5 tahun penjara.
"Menuntut Terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).
Saat menyampaikan pledoi atau nota pembelaan, Habib Bahar bin Smith menyebut dakwaan terhadapnya penuh dengan kepalsuan. Dia mengaku tertawa atas isi dakwaan itu.
"Saya tertawa melihat isi dakwaan 'untuk keadilan' tapi nyatanya isinya bohong. Penuh kemunafikan dan kepalsuan," ujar Bahar dalam sidang beragenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dilansir detikJabar, Kamis (4/8/2022).
Bahar menganggap apa yang dia alami saat ini bukan keadilan. Menurutnya, banyak pelaku penista agama yang justru tak diproses hukum. Dia juga menyinggung soal korupsi yang kerap terjadi di Indonesia.
"Saya yakin, tuntutan 5 tahun bukan kemauan mereka (JPU). Tapi intervensi atasan. Makanya saya bilang jangan untuk keadilan, tapi kezaliman. Mana keadilan, saya ditangkap secepat kilat, belum diperiksa saksi sudah ditahan," katanya.
Bahar mengaku heran ceramah yang dia sampaikan dianggap menimbulkan keonaran. Dia menyinggung pejabat yang justru kerap berbicara kebohongan namun tak diproses hukum.
"Keonaran daring gara-gara saya ceramah. Beda pendapat di media sosial, apakah adil? Kenapa banyak pejabat berbohong, berdusta, ingkar janji, bukankah itu kebohongan yang di dalamnya ada keonaran, bahkan keonaran daring, banyak rakyat susah. Apa ini disebut keadilan?" kata Bahar dengan nada suara tinggi.
Artikel ini telah tayang di detiknews, dengan judul : "Vonis Habib Bahar bin Smith yang Hanya 10 Persen dari Tuntutan" (Red)