JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Presiden Joko Widodo telah menutupi kebobrokan dengan mengatakan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama pemerintah.
Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana merespons pidato yang disampaikan Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR RI 2022, Selasa (16/8/2022).
“Pidato Presiden Joko Widodo, khususnya untuk isu pemberantasan korupsi, dalam sidang tahunan MPR RI 2022 sangat memprihatinkan,” ucap Kurnia.
“Bagaimana tidak, Presiden berupaya semaksimal mungkin menutupi kebobrokan pemerintah dengan mengatakan pemberantasan korupsi terus menjadi prioritas utama. Padahal faktanya justru bertolak belakang.”
Sebab faktanya, kata Kurnia, di era Presiden Jokowi pemberantasan korupsi berjalan justru tanpa kepastian.
Alih-alih menjadi prioritas utama dalam pemerintaha, Kurnia menilai pemberantasan korupsi di era Presiden Jokowi justru kian terpinggirkan.
“Isu pemberantasan korupsi kian dipinggirkan, bahkan diruntuhkan saat era kepemimpinan Presiden Joko Widodo,” ujar Kurnia.
“Bukti paling kuat dan terlihat adalah kondisi KPK yang semakin carut marut tanpa arah.”
Kurnia pun mengingatkan kembali bagaimana runtuhnya KPK dari revisi UU KPK di era Presiden Jokowi. Tidak hanya itu, runtuhnya KPK juga terjadi karena dipilihnya pelanggar etik sebagai pimpinan KPK.
“Jangan lupa, runtuhnya KPK terjadi karena ketidakjelasan sikap Presiden juga, mulai dari merevisi UU KPK hingga memilih pelanggar etik menjadi pimpinannya,” ujar Kurnia.
“Akibatnya, kepercayaan publik pun anjlok terhadap lembaga antirasuah tersebut. Apakah sikap politik hukum pemberantasan korupsi semacam itu yang dibanggakan oleh Presiden?.”
Rasa bangga Presiden Jokowi soal bidang hukum juga dikritisi ICW perihal Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang naik satu peringkat.
Sebab, kata Kurnia, meskipun angka itu naik tapi tidak bisa dianggap sebagai pencapaian karena faktanya itu tetap kemunduran jika berdasarkan pada pencapaian di tahun 2019.
“Faktanya era Presiden Joko Widodo IPK Indonesia anjlok luar biasa, dari 40 ke 37 tahun 2020 lalu,” ujar Kurnia.
“Penting untuk dicatat, fenomena turunnya IPK belum pernah terjadi sejak tahun 2008. Jadi, angka 38 itu baiknya dimaknai sebagai kemunduran, karena masih terpaut dua poin dari pencapaian tahun 2019.”
Kurnia pun mengatakan, peran Presiden Jokowi pada dasarnya sangat minim untuk menghasilkan undang-undang yang pro terhadap pemberantasan korupsi.
Dalam 8 tahun pemerintahannya, tegas Kurnia, tidak ada satu pun legislasi yang menunjukkan Presidne Jokowi memperkuat pemberantasan korupsi.
“Peran Presiden Joko Widodo sangat minim untuk menghasilkan undang-undang pro terhadap pemberantasan korupsi,” ucap Kurnia.
“Bisa dibayangkan, delapan tahun pemerintahan era Presiden Joko Widodo berjalan tidak ada satu pun legislasi yang memperkuat pemberantasan korupsi diundangkan, mulai dari RUU Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, maupun RUU Tindak Pidana Korupsi. Mirisnya, UU yang diundangkan justru menggembosi pemberantasan korupsi itu sendiri, yakni RUU KPK,”
Atas dasar itu, Kurnia pun mengatakan pernyataan Presiden Jokowi soal pemberantasan korupsi hanya megah dalam pidato. Sebab realitanya, tidak demkian.
“Jadi, apa yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo terkait isu pemberantasan korupsi dalam sidang tahunan MPR RI 2022 hanya mentereng serta megah ketika dibaca sebagai naskah pidato saja,” ujarnya.’
“Namun ketika dibandingkan dengan fakta dan realita bisa membuat masyarakat mengernyitkan dahi.”
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama pemerintahannya dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2022.
“Pemberantasan korupsi juga terus menjadi prioritas utama. Untuk itu, Polri, Kejaksaan, dan KPK terus bergerak,” ucapnya.
Presiden Jokowi kemudian membeberkan sejumlah korupsi besar yang telah ditangani selama pemerintahannya.
Antara lain, korupsi Jiwasraya, ASABRI, dan Garuda.
“Berhasil dibongkar, dan pembenahan total telah dimulai. Penyelamatan aset negara yang tertunda, seperti kasus BLBI, terus dikejar, dan sudah menunjukkan hasil,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga menyampaikan jika skor Indeks Persepsi Korupsi dari Transparansi Internasional, naik dari 37 menjadi 38 di tahun 2021.
Tak hanya itu, katanya, Indeks Perilaku Anti Korupsi dari BPS juga meningkat, dari 3,88 ke 3,93 di tahun 2022.
Sumber : kompas TV (Red)