JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Lokalisasi Gunung Antang di Jakarta Timur (Jaktim) telah ditertibkan. PT KAI telah membongkar ratusan bangunan liar yang biasanya dijadikan tempat prostitusi itu.
"PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta bersama Pemerintah Kota Jakarta Timur melakukan penertiban 120 bangunan liar yang diduga marak dengan praktik prostitusi dan perjudian yang meresahkan warga sekitar," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/8/2022).
Bangunan liar yang ditertibkan oleh KAI bersama Pemkot Jaktim sebagian besar adalah bangunan tidak permanen dan berdiri tanpa izin di lokalisasi Gunung Antang itu. Eva mengatakan proses penertiban itu berlangsung kondusif.
"Sebelumnya, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada penghuni bangli untuk mengosongkan lokasi tersebut. Secara keseluruhan, kegiatan berjalan lancar dan kondusif," terang dia.
Penertiban bangunan liar di lahan KAI itu menggandeng personel gabungan TNI dan Polri wilayah Jakarta Timur serta tim Satker Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta-Banten (BTPWJB) DJKA Kemenhub. Penertiban ini dilakukan di lahan PT KAI dengan sertifikat hak pakai Nomor 388 Tahun 1988.
Selain itu, Eva mengimbau masyarakat menaati aturan yang ada dan tidak mendirikan bangunan secara ilegal di lahan PT KAI. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 178
Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Pasal 181 ayat 1
Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat 1 berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007.
Eva menambahkan PT KAI Daop 1 Jakarta akan terus berkolaborasi dengan pihak kewilayahan dan instansi terkait untuk mengupayakan keselamatan perjalanan KA serta menjaga lingkungan di sekitar jalur rel bersih dan aman.
Penghuni Gunung Antang Mayoritas dari Luar Jakarta
Pemkot Jaktim menyebut lokalisasi Gunung Antang mayoritas berasal dari luar DKI Jakarta. Asisten Pemkot Jaktim, Eka Darmawan, mengatakan 90 persen penghuni bukan warga DKI Jakarta.
"Kebanyakan tidak tinggal di sini. Ada yang tinggal di Bekasi. Warga yang diidentifikasi tinggal di DKI aja, tinggal di Condet dan CBU (Cipinang Besar Utara)," kata Eka seperti dilansir Antara, Selasa (30/8).
Warga Dipulangkan ke Daerah Asal
Eka mengatakan mengatakan pihaknya menindak tegas warga dari luar wilayah DKI Jakarta yang mencari nafkah di lokalisasi liar Gunung Antang. Mereka pun dipulangkan ke daerah asal.
"Kalau warga luar DKI harus dipulangkan. Untuk apa maksiat di sini, setiap hari. Merusak moral," ujar Eka.
Sementara itu, Eka menyebut warga DKI Jakarta yang terdampak pembongkaran lokalisasi Gunung Antang pihaknya berupaya memindahkan mereka untuk mendapatkan tempat tinggal layak. Dia mengatakan akan memfasilitasi eks penghuni lokalisasi Gunung Antang yang ingin mendapatkan hunian yang layak.
"Yang kita antisipasi itu warga DKI yang mau ke rumah susun. Kita sudah siap. Nanti didaftarkan ke kelurahan atau kecamatan," kata Eka.
Lebih lanjut, Eka mengatakan Pemkot Jaktim mendukung PT KAI untuk menjadikan bekas lokalisasi liar Gunung Antang sebagai ruang terbuka hijau.
"Nanti juga dibuat pos terpadu untuk memonitor. Nanti dibuat jadi taman. Kita dukung yang penting ada permohonan karena lahan PT KAI," kata Eka
Artikel ini telah tayang di detiknews, dengan judul : "Rata Sudah Gunung Antang Lokalisasi Lama di Jakarta Timur" (Red)