JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Irjen Ferdy Sambo telah dinonaktifkan dari jabatannya, yakni Kadiv Propam Polri, setelah insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Namun jabatan Kepala Satgassus Sambo menjadi pertanyaan juga.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Sambo juga sudah dinonaktifkan dari jabatan non struktural tersebut. Dia mengatakan jabatan Kasatgassus otomatis nonaktif saat jabatan strukturalnya dinonaktifkan.
"Setelah jabatan struktural dinonaktifkan, jabatan nonstruktural juga sudah tidak aktif," kata Dedi saat dimintai konfirmasi, Selasa (2/8/2022).
Dedi mengatakan penonaktifan itu dilakukan bersamaan saat menonaktifkan jabatan Sambo sebagai Kadiv Propam. "Iya betul (bersamaan)," katanya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mempertanyakan jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Polri. Dia menyebut Ferdy Sambo juga seharusnya dinonaktifkan dari jabatan tersebut.
"Kami pertanyakan posisi Ferdy Sambo apakah sudah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satgas Khusus atau belum. Apakah penonaktifan dirinya sebagai Kadiv Propam juga diikuti penonaktifan dirinya dari jabatan Kepala Satgas Khusus," ujar Usman dalam konferensi pers di kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).
Dia mengatakan jabatan tersebut tercantum dalam Surat Perintah SPRIN/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat perintah tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.
"Sprin ini tidak diketahui publik selama ini karena mungkin kurangnya transparansi di dalam pembentukan satgas-satgas khusus dalam kepolisian. Karena ini saya kira ini waktunya untuk benar-benar berbenah reformasi kepolisian," ucap Usman.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Sambo juga sudah dinonaktifkan dari jabatan non struktural tersebut. Dia mengatakan jabatan Kasatgassus otomatis nonaktif saat jabatan strukturalnya dinonaktifkan.
"Setelah jabatan struktural dinonaktifkan, jabatan nonstruktural juga sudah tidak aktif," kata Dedi saat dimintai konfirmasi, Selasa (2/8/2022).
Dedi mengatakan penonaktifan itu dilakukan bersamaan saat menonaktifkan jabatan Sambo sebagai Kadiv Propam. "Iya betul (bersamaan)," katanya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mempertanyakan jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Polri. Dia menyebut Ferdy Sambo juga seharusnya dinonaktifkan dari jabatan tersebut.
"Kami pertanyakan posisi Ferdy Sambo apakah sudah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satgas Khusus atau belum. Apakah penonaktifan dirinya sebagai Kadiv Propam juga diikuti penonaktifan dirinya dari jabatan Kepala Satgas Khusus," ujar Usman dalam konferensi pers di kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).
Dia mengatakan jabatan tersebut tercantum dalam Surat Perintah SPRIN/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat perintah tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.
"Sprin ini tidak diketahui publik selama ini karena mungkin kurangnya transparansi di dalam pembentukan satgas-satgas khusus dalam kepolisian. Karena ini saya kira ini waktunya untuk benar-benar berbenah reformasi kepolisian," ucap Usman.
Artikel ini telah tayanh didetiknews, dengan judul : "Polri: Irjen Ferdy Sambo Sudah Dinonaktifkan dari Kasatgassus" (Red)