• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Polisi Tembak Polisi - Fakta Baru tentang Sosok Bharada E: Bukan Sniper, Bukan Ajudan Ferdy Sambo tapi Hanya Sopir

    04/08/22, 16:25 WIB Last Updated 2022-08-04T09:30:32Z
    Fakta Baru tentang Sosok Bharada E: Bukan Sniper, Bukan Ajudan Ferdy Sambo tapi Hanya Sopir
    TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
    Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). LPSK mengungkapkan rekam jejak Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E selama terjun menjadi anggota institusi Polri. 


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mengungkapkan rekam jejak Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E selama terjun menjadi anggota institusi Polri.


    Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, dalam keterangan yang diterima pihaknya berdasarkan pemeriksaan psikologis Bharada E sebanyak tiga kali ditemui ada beberapa fakta baru.


    Adapun hal tersebut terkait peran dan tugas Bharada E di keluarga Irjen pol Ferdy Sambo.

    Kata Edwin, berdasarkan penelusurannya, Bharada E bukanlah seorang penembak atau spiner serta bukan juga ajudan atau ade de camp (ADC) dari Irjen pol Ferdy Sambo.


    "Beberapa hal yang mungkin harus diketahui Bharada E ini bukan sniper, bukan ajudan (ADC) Bharada E ini adalah sopir," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).



    Dalam tugasnya, Bharada E kata Edwin, merupakan sopir untuk akomodasi Irjen pol Ferdy Sambo.


    Keterangan itu didapat Edwin saat dirinya melakukan pemeriksaan tes assessment psikologis terhadap Bharada E.


    "Info dari Bharada E, beliau sopir untuk Irjen pol Ferdy Sambo," ucap Edwin.


    Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan fakta baru terkait dengan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.


    Dalam temuan LPSK belakangan ini didapati keterangan kalau Bharada E baru menggunakan pistol jenis Glock pada November 2021 dari Divisi Propam Polri.


    "Dia baru dapat pistol itu bulan November tahun lalu, menurut keterangannya itu dari Propam," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).


    Tak hanya itu, Edwin juga menyatakan, jika dihitung dari insiden baku tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J itu rentang waktu nya cukup jauh dari terakhir kali Bharada E berlatih menembak.


    Di mana kata dia, terakhir kali Bharada E latihan menembak itu terjadi pada Maret 2022 lalu, sedangkan kejadian insiden baku tembak terjadi empat bulan setelahnya yakni pada Juli 2022.


    "Dia terkahir latihan tembak itu tahun Maret tahun ini," tuturnya.


    Kendati demikian, terhadap keterangan tersebut kata Edwin masih dalam penelaahan sekaligus investigasi oleh LPSK.


    Bahkan pihaknya juga akan mendalami keterangan penyidik Bareskrim Polri terkait dengan hal tersebut.


    "Dalam beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu di crosscheck ya kebenarannya yang kami juga belum meyakini bahkan masih didalami dari pihak penyidik terkait Bharada E," tukas Edwin.


    Berstatus tersangka


    Sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.


    Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J. Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.


    "Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).



    Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.


    "Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.


    Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.


    "Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.


    Pihak keluarga Brigadir J apresiasi status tersangka Bharada E


    Pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersyukur atas penetapan tersangka yang dilakukan tim khusus (timsus) kepada Bharada E.


    Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan pihaknya mengapreisasi penyidik meski dinilai penetapan tersangka itu terlambat.


    "Puji Tuhan Elohim. Sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apreasiasi," kata Kamaruddin dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).


    Menurutnya, seharusnya penetapan tersangka terhadap Bharada E dilakukan sejak kliennya tewas yakni pada 8 Juli 2022 lalu.


    Meski begitu, lanjut Kamaruddin, dia meyakini jika tidak lama lagi, penyidik akan kembali menetapkan tersangka dalam kasus ini.


    "Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP," paparnya.


    Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan mereka menyesalkan hanya satu pasal yang dijerat kepada Bharada E. Hal ini tidak sesuai dengan laporan yang pihaknya buat.


    "Satu Pasal sudah terpenuhi yaitu pasal 338 KUHP, namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP ayat (3) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan," ungkapnya.


    Sumber : cnbc indonesia (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini