JAGUARNEWS77.com # Serang, Banten - Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman atas terdakwa kasus pengadaan masker COVID-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten atas nama Lia Susanti. Ia adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pengadaan masker jenis KN-95 pada 2020 yang merugikan negara Rp 1,6 miliar.
Di putusan kasasi, majelis hakim kasasi menolak permohonan kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Serang. MA memperbaiki putusan pada Pengadilan Tinggi Banten yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Serang Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sra tanggal 29 November 2021.
"Menyatakan Terdakwa Lia Susanti telah terbukti sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," dalam putusan kasasi MA yang dikutip detikcom, Kamis (18/8/2022).
Ia juga dipidana dengan denda Rp 50 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 2 bulan.
Majelis hakim pada perkara kasasi ini adalah hakim ketua Desnayeti, hakim anggota Soesilo dan panitera pengganti kasasi adalah Lismawati.
Putusan Pengadilan Tipikor sebelumnya: 4 Tahun
Di putusan tingkat Pengadilan Tipikor Serang, terdakwa dipidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayar, dipidana 6 bulan penjara. Di tingkat Pengadilan Tinggi Banten, putusan ini dikuatkan dan meminta terdakwa tetap ditahan.
Sebagaimana diketahui, terdakwa lain dalam perkara ini adalah Wahyudin Firdaus sebagai Direktur PT Right Asia Medika (RAM). Ia divonis bersalah dan dipidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.
Hukuman tambahan diberikan kepada Wahyudin berupa uang pengganti senilai Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, harta benda disita menutupi uang pengganti. Bila tidak cukup, dipidana 2 tahun penjara.
Nama ketiga adalah terdakwa Agus Suryadinata, yang menggunakan PT RAM untuk pengadaan masker. Ia dipidana 6 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara. Ia juga dihukum uang pengganti Rp 1,1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harta benda disita dan jika tidak mencukupi maka dipidana selama 3 tahun. Terdakwa Wahyudin dan Agus sendiri tidak mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.
Artikel ini telah tayang didetiknews, dengan judul : "MA Potong Hukuman Terdakwa Korupsi Masker COVID-19 Banten" (Red)