JAGUARNEWS77.com # Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna.
Penangkapan Ajay ini setelah kader PDI Perjuangan tersebut bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan tim KPK menangkap Ajay pada Rabu pagi (17/8/2022), setelah bebas dari Lapas Sukamiskin.
Menurut Ali saat ini Ajay menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Namun Ali belum bisa menginformasikan kasus yang menjerat Ajay di KPK.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di gedung merah putih KPK," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/8/2022).
Ajay sebelumnya menjalani pidana 2 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi.
Nama Ajay belakangan kembali mencuat dalam kasus suap yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun penjara lantaran Ajay terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp1,661 miliar dari Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Hutama Yonathan.
Ajay diduga diduga dijanjikan Rp3,2 miliar terkait izin pembangunan gedung.
Selain itu, Ajay juga terseret dalam kasus eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang divonis bersalah karena menerima suap dari pejabat yang sedang berperkara.
Robin disebut menerima suap Rp 505 juta dari Ajay. Sebanyak Rp425 juta dari uang tersebut diserahkan melalui seorang pengacara sekaligus rekan Robin.