JAGUARNEWS77.com # Jakarta -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Listyo menjelaskan bahwa pengunduran diri memiliki aturan tersendiri. Berdasarkan aturan, surat pengunduran diri itu harus dibahas dan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Ya tentunya kan ada aturannya dan kemudian kan memang kita melihat bahwa ini semua harus diselesaikan diproses di KKEP dan kemarin sudah kita dengar dari putusan kan demikian," kata Listyo di Jakarta, Minggu (28/8).
Di sisi lain, usai sidang etik, Sambo mendapat sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
KKEP menjatuhkan sanksi terhadap Sambo karena dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.
Sambo lantas mengajukan banding atas sanksi tersebut. Menanggapi hal ini, Listyo berujar Sambo memang mempunyai hak untuk mengajukan banding. Pihaknya belum menentukan untuk menerima atau menolak permohonan tersebut.
"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses," ujar Sigit.
"Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," jelasnya.
Kapolri tak bicara banyak terkait pengajuan banding Ferdy Sambo. Berkas-berkas perkara Ferdy Sambo, jelas Sigit, sedang dalam proses penyelesaian.
"Kita lihat saja (banding Ferdy Sambo diterima atau tidak)," lanjutnya
Listyo menjelaskan bahwa pengunduran diri memiliki aturan tersendiri. Berdasarkan aturan, surat pengunduran diri itu harus dibahas dan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Ya tentunya kan ada aturannya dan kemudian kan memang kita melihat bahwa ini semua harus diselesaikan diproses di KKEP dan kemarin sudah kita dengar dari putusan kan demikian," kata Listyo di Jakarta, Minggu (28/8).
Di sisi lain, usai sidang etik, Sambo mendapat sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
KKEP menjatuhkan sanksi terhadap Sambo karena dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.
Sambo lantas mengajukan banding atas sanksi tersebut. Menanggapi hal ini, Listyo berujar Sambo memang mempunyai hak untuk mengajukan banding. Pihaknya belum menentukan untuk menerima atau menolak permohonan tersebut.
"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses," ujar Sigit.
"Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," jelasnya.
Kapolri tak bicara banyak terkait pengajuan banding Ferdy Sambo. Berkas-berkas perkara Ferdy Sambo, jelas Sigit, sedang dalam proses penyelesaian.
"Kita lihat saja (banding Ferdy Sambo diterima atau tidak)," lanjutnya
Artikel ini telah tayanh diCNN Indonesia dengan judul : "Kapolri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo dan Respons Banding Etik" (Red)