JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dirinya turun tangan langsung dalam mensngani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Di hadapan anggota DPR, Jenderal Listyo Sigit bercerita bahwa ia meminta dipertemukan langsung dengan Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Alasan Kapolri meminta dipertemukan langsung karena Bharada E kerap menyampaikan keterangan yang berubah-ubah mengenai kematian Brigadir J.
Dalam pertemuan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit bertanya mengenai alasan Bharada E yang terus mengubah keterangannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Saat itu, timsus melaporkan kepada saya, dan saya minta menghadapkan saudara Richard secara langsung. Kita tanyakan, kenapa yang bersangkutan mengubah (keterangan)," kata Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Jenderal Listyo Sigit akhirnya mengetahui ternyata Bharada E mengubah keterangan karena janji Ferdy Sambo kepada dirinya tidak terbukti.
Adapun janji tersebut yaitu kasus penembakan Brigadir J akan dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, belakangan Bharada E justru ditetapkan sebagai tersangka.
"Ternyata pada saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun faktanya, Richard tetap menjadi tersangka," ujar Kapolri.
Atas dasar itulah, Listyo Sigit menuturkan, bahwa Bharada E kemudian bersedia berbicara secara jujur kepada penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.
Namun, Bharada E saat itu meminta untuk tidak dipertemukan dengan Irjen Ferdy Sambo selama pemeriksaan.
"Atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka," ujar Kapolri.
Berangkat dari keterangan terbaru yang disampaikan Bharada E itulah, Listyo Sigit menyampaikan skenario yang sebelumnya telah disusun Ferdy Sambo soal kematian Brigadir J berubah.
"Dan ini yang kemudian merubah semua info awal dan keterangan pada saat itu. Richard minta disiapakn pengacara baru, serta tidak mau dipertemukan dengan saudara FS," ucapnya.
Lebih lanjut, Kapolri mengatakan, pada saat itu Ferdy Sambo masih berkelit dan belum mau mengakui perbuatannya.
Ferdy Sambo disebut Kapolri masih mempertahankan skenario awal yang ia bangun bahwa tewasnya Brigadir J karena insiden tembak-menembak.
"Saat FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal," ujar Listyo Sigit.
Selanjutnya, kata Listyo, Bharada E menuliskan runutan kejadian peristiwa dari Magelang hingga TKP pembunuham Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Berbekal keterangan Bharada E, kata Sigit, penyidik kemudian menetapkan Bripka RIcky Rizal atau RR dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka.
Setelah Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka, barulah Ferdy Sambo menyerah dan mengakui perbuatannya terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
"Keterangan tersebut tentunya kita tuangkan dalam BAP soal Richard mengakui perbuatannya, kemudian Ricky dan Kuat juga ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolri.
"Berdasarkan pengakuan 3 tersangka tersebut, maka saudara FS akhirnya mengakui segala perbuatannya."
Setelah itu, penyidik menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J pada 9 Agustus.
Sumber : kompasTV (Red)