JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) siap terima gugatan partai politik (parpol) yang tidak berhasil lolos pendaftaran.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan partai politik yang tak lolos fase pendaftaran bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Tapi jika [berkas pendaftaran] tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak lanjut proses verifikasi administrasi. Kemudian menurut UU dan Perbawaslu, dan Surat Edaran Ketua Bawaslu, maka proses permohonan sengketa bisa diajukan," kata Bagja di Jakarta, Senin (15/8).
Bagja menjelaskan pengajuan permohonan sengketa bisa dilakukan maksimal tiga hari sejak dikeluarkannya Keputusan KPU atau Berita Acara KPU.
Ia pun berharap tak ada parpol yang mengajukan sengketa di fase pendaftaran saat ini. Sebab, seluruh proses sudah dilakukan oleh KPU.
"Dan kami harapkan partai yang sudah memberikan berkas bisa dinyatakan lengkap. Jika pun tidak lengkap hak partai tersebut mengajukan sengketa ke Bawaslu," kata Bagja.
Sebagai informasi, KPU telah menutup proses pendaftaran parpol sebagai calon peserta Pemilu pada Minggu (14/8) lalu.
KPU telah mengembalikan berkas 16 partai politik karena gagal melengkapi hingga batas waktu pendaftaran.
Dari 16 parpol tersebut, ada satu partai peserta Pemilu 2019. Partai tersebut adalah Partai Beringin Karya atau Partai Berkarya. Sementara itu, terdapat 24 partai politik lain yang sudah lengkap berkas pendaftarannya.
Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan pengajuan sengketa proses Pemilu bisa dilakukan pada dua fase. Yakni fase penetapan parpol peserta Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan KPU. Lalu, pada fase penetapan Daftar Calon Tetap berdasarkan Keputusan KPU.
"Kalau sekarang ini kan levelnya belum sampai kepada keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat. Karena Keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat itu akan diterbitkan pada bagian akhir kegiatan pendaftaran parpol yaitu ketika penetapan parpol peserta pemilu 2024, itu bentuknya SKKP surat Keputusan KPU," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/8).
Hasyim menjelaskan apapun hasil yang diterima semua parpol yang mendaftar ke KPU akan dituangkan dalam Berita Acara. Baik parpol yang berkas pendaftarannya lengkap atau tidak lengkap.
Bila berkas pendaftaran parpol lengkap, lanjut Hasyim, maka akan diterbitkan Berita Acara dengan status dokumen lengkap. Begitu pula sebaliknya dengan parpol yang tak lengkap dokumennya.
"Persoalan apakah Berita Acara itu dapat dijadikan objek sengketa atau gugatan atau apapun istilahnya itu, Bawaslu yang punya kewenangan untuk menilai," kata dia.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan partai politik yang tak lolos fase pendaftaran bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Tapi jika [berkas pendaftaran] tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak lanjut proses verifikasi administrasi. Kemudian menurut UU dan Perbawaslu, dan Surat Edaran Ketua Bawaslu, maka proses permohonan sengketa bisa diajukan," kata Bagja di Jakarta, Senin (15/8).
Bagja menjelaskan pengajuan permohonan sengketa bisa dilakukan maksimal tiga hari sejak dikeluarkannya Keputusan KPU atau Berita Acara KPU.
Ia pun berharap tak ada parpol yang mengajukan sengketa di fase pendaftaran saat ini. Sebab, seluruh proses sudah dilakukan oleh KPU.
"Dan kami harapkan partai yang sudah memberikan berkas bisa dinyatakan lengkap. Jika pun tidak lengkap hak partai tersebut mengajukan sengketa ke Bawaslu," kata Bagja.
Sebagai informasi, KPU telah menutup proses pendaftaran parpol sebagai calon peserta Pemilu pada Minggu (14/8) lalu.
KPU telah mengembalikan berkas 16 partai politik karena gagal melengkapi hingga batas waktu pendaftaran.
Dari 16 parpol tersebut, ada satu partai peserta Pemilu 2019. Partai tersebut adalah Partai Beringin Karya atau Partai Berkarya. Sementara itu, terdapat 24 partai politik lain yang sudah lengkap berkas pendaftarannya.
Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan pengajuan sengketa proses Pemilu bisa dilakukan pada dua fase. Yakni fase penetapan parpol peserta Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan KPU. Lalu, pada fase penetapan Daftar Calon Tetap berdasarkan Keputusan KPU.
"Kalau sekarang ini kan levelnya belum sampai kepada keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat. Karena Keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat itu akan diterbitkan pada bagian akhir kegiatan pendaftaran parpol yaitu ketika penetapan parpol peserta pemilu 2024, itu bentuknya SKKP surat Keputusan KPU," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/8).
Hasyim menjelaskan apapun hasil yang diterima semua parpol yang mendaftar ke KPU akan dituangkan dalam Berita Acara. Baik parpol yang berkas pendaftarannya lengkap atau tidak lengkap.
Bila berkas pendaftaran parpol lengkap, lanjut Hasyim, maka akan diterbitkan Berita Acara dengan status dokumen lengkap. Begitu pula sebaliknya dengan parpol yang tak lengkap dokumennya.
"Persoalan apakah Berita Acara itu dapat dijadikan objek sengketa atau gugatan atau apapun istilahnya itu, Bawaslu yang punya kewenangan untuk menilai," kata dia.
Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul : "16 Partai Tak Lolos Pendaftaran Bisa Gugat KPU ke Bawaslu" (Red)