JAGUARNEWS77.com # Serang, Banten - Warga kampung silebu, kecamatan keragilan, membangun palang pintu yang berlokasi tempat kejadian Odong-odong tertabrak kereta yang menewaskan 9 Orang. Palang pintu pun dibangun karena selama ini dilokasi kecelakaan maut itu tanpa adanya palang pintu dan rambu peringatan.
"Dibuat swadaya masyarakat, anjuran kepala desa," menurut warga setempat yang bernama Dian, Kamis (28/07/2022).
Penjaga palang pintu, katanya dilakukan Bersama-sama secara bergantian. Sampai nanti ada petugas yang diturunkan dengan resmi dari petugas Pemkab Kota Serang.
"Memberdayakan masyarakat yang ada saja," Ujarnya.
Warga lain, ketua RW Suheri, menambahkan palang pintu baru yang dipasang warga pukul 03:00 wib tadi pagi, dan warga sepakat mengadakan gotong royong dan mau menjaga palang pintu agar tidak ada lagi kecelakaan dengan serupa.
"Hari ini baru beroperasi, yang jaga nanti masyarakat aja," ujarnya.
Sebelum ada plang, jika kereta lewat, warga memang hanya teriak untuk memperingati. Jalur kereta disini adalah kereta lokal Merak-Rangkasbitung dan sebaliknya.
"Sekarang sudah ada plangnya, dan Alhamdulilah beres dibuat pukul 03 pagi tadi," ujarnya.
Pada Rabu (27/07) kemarin, Direktur keselamatan perkeretaapian Kemenhub Edi Nursalam mengkritik Pemda kota Serang karena tidak memasang rambu dan palang pintu di TKP Odong-odong yang tertabrak kereta diSilebu, kecamatan Kragilan, itu katanya Adalah tanggung jawab Pemda pada perlintasan sebidang.
"Yang wajib mengevaluasi perlintasan sebidang dan minimal setahun sekali," Ujar Edi Nursalam dilokasi.
Pemkab kota serang harusnya berperan aktif untuk menyelamatkan warganya dari kecelakaan. Pascakecelakaan dengan menewaskan 9 Orang, dan kemenhub sudah menutup perlintasan sebidang tetapi malah dibongkar kembali.
"Kemarin sudah kita tutup melalui PT KAI, tetapi dibongkar, kami sudah dapat kiriman dari ketua KNKT pelintasan sudah ditutup," ujarnya.
Rambu-rambu peringatan diperlintasan sebidang ia tegaskan menjadi tanggung jawab Pemda Kota Serang. Dilokasi, Rambu-rambu peringatan malah kosong.
Padahal ini sudah diatur di Undang-undang 22 tahun 2009. Disanah diatur Rambu-rambu harus terpasang dibagian kanan dan kiri, ada marka jalan, pita penggaduh, ada suara peringatan disaat kereta melintas.
"Itu wajib dipasang Oleh Pemda, ini sama sekali tidak ada. Sesuai Peraturan Perundang-undangan tanggung jawab Pemda, tanggung jawab pemilik jalan, ini pelintasan tanpa izin, dibikin sendiri Oleh Masyarakat dan kemudian difasilitasi Pemda dengan pengecoran ini dan kemudian tanpa Rambu-rambu peringatan bahwa disini ada pelintasan," paparnya
@djemi/Red