• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Ketua PPDI Pandeglang Kritik Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang

    21/07/22, 15:01 WIB Last Updated 2022-07-21T08:03:03Z
    JAGUARNEWS77.com # Serang, Banten - Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pandeglang, Agus Muhamad Toha, S. Pd. mengkritisi soal Kesaksian Camat Sobang Yayan Trikaryana S.Pd, M.Si dalam Persidangan Sengketa tentang Pemberhentian Perangkat Desa Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang (PTUN Serang) pada Rabu (20/7).


    Agus Muhamad Toha, S. Pd. menilai kesaksian Camat Sobang yang diketahui Peserta dalam proses persidangan di PTUN Serang sangat gegabah dalam mengambil keputusan.


    "Baru saja di angkat tangga 18 Januari 2022  beliau (Camat Sobang) sudah melakukan perbuatan yang di anggap itu melawan hukum, yang mana dari tindakan beliau dapat merugikan orang lain, hal tersebut diungkapkannya pada Kesaksian di Persidangan, dan semua Peserta dalam proses persidangan mendengar suara kesaksiannya itu," kata Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pandeglang.

    Masih dikatakannya, dua surat rekomendasi yang pertama, Rekomendasi Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel), kedua Pembuatan Surat Rekomendasi Pelantikan Perangkat Desa hasil dari Penjaringan dan Penyaringan yang mana tanpa di telusuri dulu kejadiannya seperti apa?.


    "Jika kesaksiannya begitu, berarti beliau tidak melakukan penelusuran terlebih dahulu terkait dengan pemberhentian Perangkat Desa seperti apa kejadiannya,? Sehingga tidak tahu bahwa perangkat desa yang di berhentikan itu memiliki Surat keputusan (SK) pengangkatan dari Kepala desa," tuturnya.


    Ketua PPDI Kabupaten Pandeglang itu menyayangkan dalam mengeluarkan rekomendasi Camat Sobang tidak meminta permohonan pencabutan Nipdes terlebih dahulu kepada Bupati sebagaimana yang tertuang dalam Perda 2 tahun 2015. 


    "Bahwa dalam aturan seharusnya Camat sebelum memberikan rekomendasi harus terlebih dahulu membuat surat permohonan pencabutan Nipdes kepada Bupati, baru setelah bupati memberikan balasan maka Camat bisa memberikan baik itu rekomendasi Pembentukan Pansel atau rekomendasi lainnya yang menurutnya berdasar pada Peraturan," paparnya.


    Ia menegaskan bahwa langkah Yayan Trikaryana S.Pd, M.Si yang dalam hal ini sebagai Camat Sobang yang mana dalam kedudukannya sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah sangat-sangat gegabah.


    "Bagaimana ini bisa di sebut ingin menegakan aturan sedangkan langkah yang di pakai sudah melanggar dari aturan itu sendiri," bebernya.


    Dia berterima kasih kepada wartawan yang terus menerus mengawal jalannya Persidangan sengketa Pemberhentian Perangkat Desa Sobang di PTUN Serang.


    "Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalistik yang dimaksud ialah mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi atau berita kepada publik, terimakasih kami ucapkan atas peran sertanya terus mengawal jalannya Persidangan sehingga publik dapat mengetahui hal yang ganjil terkuak di Fakta Persidangan," pungkasnya.


    Dalam fakta persidangan yang digelar PTUN Serang di Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Rabu pagi terkuak Fakta baru Persidangan mengejutkan peserta sidang bahwa adanya dua surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Yayan Trikaryana S.Pd, M.Si selaku Camat Kecamatan Sobang.


    Hal itu diakui Camat Sobang, Yayan Trikaryana S.Pd, M.Si dalam keterangannya kepada Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang (PTUN Serang).


    Dua surat rekomendasi tersebut diantaranya, Rekomendasi Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Pembuatan Surat Rekomendasi Pelantikan Perangkat Desa hasil dari Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.


    Yayan Trikaryana S.Pd, M.Si juga menyampaikan kesaksiannya kepada Hakim Ketua Pengadilan bahwa tidak mengetahui adanya Surat keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa yang diberhentikan oleh Kepala Desa Sobang yang dalam hal ini menjadi penggugat di Persidangan PTUN Serang.


    Bahkan menurut keterangannya, setelah pelantikan Perangkat Desa dari hasil penjaringan pihaknya baru melayangkan surat permohonan pencabutan NIPDes Perangkat Desa yang diberhentikan kepada Bupati, bukan sebelum melakukan pemberhentian.


    Camat Sobang beralasan Pembuatan dua surat rekomendasi yang dikeluarkannya berpatokan kepada Peraturan Bupati tentang kewajiban perangkat desa harus mengikuti seleksi, namun alih-alih pengambilan keputusan berdasarkan peraturan dalam tahapan proses pemberhentian aturan seolah tidak dihiraukan.


    Selain itu dia menganggap bahwa pengangkatan Perangkat Desa Sobang tidak sah dan harus dilakukan seleksi ulang sehingga berinisiatif dilakukan musyawarah.

    (@djemi/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini