• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Ketua LPK-MP Markas Wilayah Provinsi Banten Jeri Kaspor Desak Pihak APH Segera Menindak Tegas "Matel" Yang Telah Menghilangkan Nyawa Warga Pandeglang

    01/07/22, 15:32 WIB Last Updated 2022-07-01T08:41:16Z
    Jeri Kaspor, Ketua LPK-MP Mawil Provinsi Banten


    JAGUARNEWS77.com
    # Pandeglang, Banten -Beredar luas berita duka, salah satu warga Pandeglang pada Rabu 29/06/2022 yang meninggal dunia di sebabkan oleh arogansi matel yang membabi buta. 


    Ketika mau di periksa oleh salah satu anggota Polsek panimbang bersama warga sekitar didapat informasi dari warga bahwa rekan matel yang telah di amankan di Polsek panimbang Kabur sewaktu di kejar oleh warga yang berada didaerah sekitar tanjung lesung.


    Dengan meluasnya akses media sosial dimasyarakat, kejadian penarikan kendaraan bermotor berupa mobil atau motor yang dilakukan secara paksa oleh debt collector dapat dengan mudah ditemui atau dilihat oleh masyarakat. 


    Hal ini tentunya membuat resah bagi masyarakat yang melakukan pembelian motor atau mobil melalui kredit. Pertanyaannya adalah, bagaimana aturan terkait dengan penarikan motor atau mobil yang menunggak pembayaran cicilannya?


    Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 


    UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. 


    Selanjutnya dalam Pasal 15 disebutkan bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila debitur cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.


    Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 khususnya Pasal 15, terdapat perbedaan penafsiran terkait dengan proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah. Sebagian menafsirkan bahwa proses penarikan kendaraan bermotor harus lewat pengadilan, namun sebagian menganggap bahwa berdasarkan wewenang yang diberikan oleh UU maka dapat melakukan penarikan sendiri atau sepihak, dan hal inilah yang kemudian terjadi di masyarakat penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector.


    Dengan adanya sebuah tragedi yang dilakukan Debtcolector/Mata Elang yang Sangat Arogansi diduga sampai menghilangkan nyawa warga panimbang yang sangat membuat geram seluruh OKP dan elemen masyarakat yang berada di wilayah Pandeglang dan mengundang reaksi dari Ketua Markas Wilayah Propinsi Banten Jeri Kaspor
                                
    Kepada wartawan, Jeri kaspor mengatakan "saya atas nama ketua LPK-MP markas wilayah propinsi Banten mengatakan dengan tegas agar pihak kepolisan bisa mengusut tuntas kasus matel yang di duga telah menghilangkan nyawa manusia di wilayah hukum panimbang dan saya juga mengintruksikan kepada anggota saya khususnya Mada Pandeglang untuk terus mengawal kasus ini sampai selesai, sampai benar-benar almarhum mendapatkan keadilan dan pelaku mendapatkan hukuman maksimal" ungkap Jeri kaspor, Ketua Mawil Propinsi Banten LPK-MP, (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini