JAGUARNEWS77.com # Pandeglang, Banten - Melihat adanya indikasi dugaan pemalsuan tandatangan dan dokumen oleh oknum staf korwil Dinas pendidikan kecamatan Angsana di dalam penyaluran dana Bantuan Operasional (BOS) TA. 2018-20219, dua Organisasi
Mahasiswa dan Pemuda Dewan
Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Dan Mahsiswa Indonesia (DPW.JPMI) Banten dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pandeglang (AMP) melayangkan Surat Laporan Terpadu (LAPDU) kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meminta keadilan.
Begini ungkap Entis/Tayo, Menindak lanjuti Hasil temuan dari Investigasi dan hasil Audiensi yang kami Lakukan
di Dindikpora Kabupaten Pandeglang pada Rabu 29 Juni 2022 yang tidak
menemukan titik temu,
Dengan ini kami Melaporkan Kepada Kapolres
Pandeglang C.q Kasat Reskrim Pandeglang terkait adanya dugaan indikasi pemalsuan dokumen yang di lakukan Oleh Bendahara Korwil/ Kormin Dindikbud/ Disdikpora Kecamatan Angsana kabupaten Pandeglang–Banten Dengan ini kami Menyampaikan Sebagai Berikut :
Indikasi Dugaan :
1. Pemalsuan Tandatangan Serta NIP. Ketua Korwil/Kormin Dindikbud/Disdikpora Kecamatan Angsana dalam Pencairan uang di BJB, dalam Pengadaan buku
Bantuan Oprasional Sekolah ( BOS ) Se SDN
Kecamatan Angsana TA 2018- 2019 yang di lakukan
Oleh Faturohman Bendahara Korwil/ Kormin
Dindikbud/Disdikpora Kecamatan Angsana pandeglang
2. Diduga adanya Gratifikasi yang Dilakukan oleh para kepala sekolah SDN yang ada di Kecamatan Angsana dengan bendahara K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah ) dan Faturohman Selaku Bendahara Korwil / Kormin Dindikbud / Dindikpora kecamatan Angsana, serta dugaan keterlibatan Dindikbud / Disdikpora Kabupaten Pandeglang– Banten.
Dasar Hukum :
1. Pasal 263 ( Kitab Undang – Undang Hukum Pidana )
(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu
hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu
pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu
kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan
hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, Barangsiapa dengan sengaja menggunakan
surat palsu atau yang dipalsukan itu seolaholah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486).
2. Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20 tahun 2001, Tentang Gratifikasi.
3. Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,
Tuntutan :
1. Kami meminta kepada Polres Pandeglang atau
Reskrim Polres pandeglang Agar segera memangil Bendahara Korwil/ Kormin Dindikbud/ Disdikpora Kecamatan Angsana serta Jajaranya agar segera di Proses sesuai dengan Proses hukum yang Berlaku.
2. Kami meminta Kepada Polres Pandeglang agar Segera Memanggil Bendahara K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah ) dan 22 kepala Sekolah SDN Sekecamatan Angsana yang diduga terlibat dalam Persoalan ini.
3. Kami meminta Kepada Polres pandeglang Agar segera Usut Tuntas Oknum Dindikbud / Disdikpora Kabupaten Pandeglang yang di duga bertanggung jawab dan terlibat dalam Persoalan ini.
4. Kami meminta Keadilan Hukum di Bumi Pertiwi ini Khususnya Kabupaten Pandeglang – Banten.
Maka dengan ini Besar Harapan kami Polres Pandeglang dalam Penegakan Supremasi Hukum di Wilayah Kabupaten Pandeglang dapat mengusut tuntas persoalan ini, apabila dalam waktu 3 x 24 jam Laporan kami tidak dapat di proses maka kami akan menindak lanjuti Persoalan ini ke Polda Banten dan Mabes Polri Demikian Laporan ini kami sampaikan." Tutupnya.
(Djemi/Red)