JAGUARNEWS77.com # Lebak, Banten - Sat Lantas Polres Lebak Polda Banten Lakukan Pemasangan Spanduk Himbauan Larangan Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya yang berada di daerah hukum Polres Lebak. Rabu (13/7/2022)
Pemasangan spanduk himbauan dipasang di beberapa titik keramaian di daerah kota Rangkasbitung, ini dilakukan guna menciptakan Kamseltibcarlantas dan kendaraan tersebut bukan peruntukan beroperasi di jalan raya.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K, M.H melalui Kasat Lantas Polres Lebak AKP Kresna Ajie Perkasa,S.I.K mengatakan," Ya benar, hari ini kami Sat Lantas Polres Lebak melakukan pemasangan spanduk Himbauan Larangan Kereta wisata atau Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya ". Ucap Kresna.
Kresna menjelaskan, "Kereta wisata atau odong-odong hanya boleh dipergunakan diarel wisata atau areal tertentu tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 288 (1), Pasal 277, Pasal 278, Pasal 285 (2),. pasal 208 tentang Standar Fisik Administrasi Kendaraan dan Ijin Trayek,"
"Kendaraan odong-odong selain membahayakan keselamatan pengguna atau penumpang juga bisa membahayakan keselamatan para pengguna jalan lain," ungkapnya.
"Apabila kami masih menemukan adanya kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya akan bertindak tegas melakukan penilangan," tegas Kresna.
"Pemasangan spanduk himbauan ini bertujuan agar masyarakat dan para pemilik odong-odong dapat mematuhi rambu-rambu dan Peraturan Lalu Lintas sehingga tercipta Keamanan Ketertiban dan kelancaran dalam Lalu lintas (kamseltibcarlantas) demi keselamatan bersama", Tukasnya. (Humas Polres Lebak/Red)