Karena sebetulnya pemerintah telah membuat aturan tentang pengenaan tarif nol rupiah terhadap pelayanan pertanahan bagi masyarakat tertentu.
Mungkin hal ini belum banyak diketahui. Mengingat pembuatan sertifikat tanah selalu melekat dengan sederet biaya yang dibebankan kepada masyarakat.
Untuk itu, masyarakat perlu memahami jenis layanan, kriteria, serta syarat pengajuan mengurus sertifikat tanah dengan biaya nol rupiah.
Jenis Layanan
Hal ini tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian ATR/BPN.
Pada Pasal 22 dijelaskan, bahwa pihak tertentu dapat dikenakan biaya Rp 0 dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tarif nol rupiah itu berlaku terhadap tiga layanan pertanahan, meliputi pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah.
Kedua, pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A atau pelayanan pemeriksaan tanah oleh Petugas Konstatasi.
Panita A adalah panitia yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian, dan pengkajian data fisik dan data yuridis di lapangan dan Kantor Pertanahan.
Dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan, dan permohonan pengakuan hak atas tanah.
Sementara Petugas Konstatasi ialah petugas (Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk) yang melaksanakan pemeriksaan data fisik dan data yuridis di lapangan dan Kantor Pertanahan.
Dalam rangka pemberian hak atas tanah yang berasal dari tanah yang sudah pernah terdaftar dan perpanjangan serta pembaruan hak atas tanah, kecuali Hak Guna Usaha (HGU).
Lalu jenis layanan terakhir yaitu, pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Berupa perpanjangan dan pembaruan HGU, HGB, atau hak pakai berjangka waktu.
Kriteria Masyarakat
Kriteria pihak tertentu yang bisa mengurus sertifikat tanah nol rupiah tertera dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 25 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu.
Pada Pasal 4 disebut, kriteria pengenaan tarif nol rupiah bagi pihak tertentu meliputi:
1. Masyarakat tidak mampu untuk pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dan merupakan pemilikan yang pertama, dengan ketentuan:
- Untuk pertanian, di Pulau Jawa paling luas 1 hektar, dan di luar Pulau Jawa paling luas 2 hektar;
- Untuk perkebunan, di Pulau Jawa paling luas 2 hektar, dan di luar Pulau Jawa paling luas 4 hektar;
- Untuk rumah tempat tinggal, di Pulau Jawa paling luas 200 meter persegi, dan di luar Pulau Jawa 600 meter persegi.
2. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana, tidak dibatasi luasan;
3. Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah, dengan ketentuan paling luas 500 meter persegi termasuk penunjangnya;
4. Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/ Purnawirawan POLRI, untuk pemilikan yang pertama kali. Ketentuannya paling luas 600 meter persegi di perkotaan dan paling luas 2.000 meter persegi di pedesaan;
5. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit, tidak dibatasi luasan;
6. Wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya), tidak dibatasi luasan;
7. Masyarakat hukum adat, yang telah ditetapkan keberadaannya oleh Pemerintah Daerah, tidak dibatasi luasan.
Persyaratan
Pada Pasal 5 dijelaskan, persyaratan dalam mengajukan permohonan pengenaan tarif nol rupiah atas jenis PNBP bagi pihak tertentu meliputi:
- Masyarakat tidak mampu
Perorangan yang besar penghasilannya per bulan di bawah upah minimum yang berlaku pada masing-masing kabupaten/kota.
Melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW setempat dan diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lainnya;
- Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
Melampirkan keterangan/keputusan mengenai kepesertaan yang bersangkutan dari kementerian yang membidangi perumahan;
- Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah, termasuk penunjangnya
Melampirkan fotokopi anggaran dasar dengan menunjukkan aslinya, dan surat keterangan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan dan sosial.
- Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/ Purnawirawan Polri
Melampirkan fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan dengan menunjukkan aslinya, dan/atau fotokopi akta perkawinan atau surat nikah bagi suami/istri/janda/duda.
- Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya serta tidak bersifat profit
Melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk.
- Wakif (Pihak yang mewakafkan harta benda miliknya)
Melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf.
- Masyarakat hukum adat
Melampirkan penetapan keberadaannya dari Pemerintah Daerah.
- Catatan tambahan
Apabila kelompok masyarakat tidak dapat menunjukkan bukti asli sebagaimana ketentuan di atas, bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Cara Pengajuan
Di dalam Pasal 9 menyebutkan, bagi masyarakat yang memenuhi kriteria mengajukan permohonan ke Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan persyaratan di atas.
Permohonan dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum di dalam lampiran yang terdapat pada Peraturan Menteri ini.
Dengan kata lain, masyarakat bisa mencetak format permohonan yang ada di dalam regulasi ini beserta membawa persyaratannya ketika mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.
Atau, masyarakat yang telah memenuhi kriteria terlebih dahulu bisa menanyakan soal mengurus sertifikat tanah nol rupiah ke Kantor Pertanahan.
Sumber : Kompas.com ( Red)