JAGUARNEWS77.com # Serang, Banten -
Terkait persoalan pengangkatan Pj Sekda M Tranggono oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Rakyat Untuk Kesejahteraan dan Kemakmuran (LSM-GPRUKK) secara resmi telah melakukan gugatan hal itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Selasa (21/06/2022).
Ketua Umum LSM GPRUKK Asep Setiadi, mengatakan, gugatan yang dilakukan pihaknya telah memenuhi persyaratan dan resmi terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.
“Alhamdulillah hari ini gugatan kami terhadap Al Muktabar sebagai PJ Gubernur Banten, terkait pengangkatan penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Banten. Dan telah resmi kami daftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang. Tentunya ini, telah memenuhi syarat administrasi” katanya usai gugatan.
Kemudian dikatakan Asep, kemungkinan sekitar sepekan ke depan ada pemanggilan terhadap Penjabat Gubernur Banten sebagai Pihak Tergugat, dan Penjabat Sekretaris Daerah sebagai Turut Tergugat. Gugatan itu telah disampaikan ke PTUN Serang.
“Kami menilai ada pelanggaran-pelanggaran dari ketentuan dan peraturan terkait pengangkatan penjabat sekretaris daerah,” tutup Asep.
Seperti diketahui, sejak Sekda Banten Al Muktabar telah diangkat sebagai Pj Gubernur Banten.
Kemudian Pj Banten memutuskan untuk melakukan pengangkatan Pj Sekda, sehinggaM Tranggono terpilih dan dilantik. (Am/Red)