JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Mardani H Maming resmi mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. KPK mengaku siap menghadapi proses praperadilan itu.
"Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Meski demikian, hingga saat ini Ali mengaku KPK belum menerima surat maupun panggilan resmi dari pihak Pengadilan. Disebutkan, Mardani Maming mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan," lanjutnya.
KPK, kata Ali, memastikan akan mengikuti proses tersebut sebagaimana mestinya. Ali mengatakan kewenangan pengadilan untuk menilai praperadilan itu layak diajukan atau tidak.
"Pengadilan tentu akan memeriksanya apakah yang diajukan tersebut memenuhi syarat atau tidak terkait ketentuan diajukannya praperadilan," sebut Ali.
Ali menegaskan bahwa penetapan tersangka Mardani Maming sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Namun demikian, kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, politikus PDIP Mardani H Maming resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas status tersangkanya. Sidang perdana gugatan praperadilan itu akan digelar pada 12 Juli mendatang.
"Sidangnya Selasa, 12 Juli 2022, jam 10 pagi ruang sidang 1," kata pejabat Humas PN Jaksel, Haruno, saat dihubungi detikcom, Senin (27/6/2022).
Adapun pada petitum permohonan praperadilan itu, Mardani Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Mardani meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan, oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Selain itu, Mardani Maming meminta hakim menyatakan penyelidikan-penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi petitum tersebut.
Sebelumnya, Mardani Maming mengaku telah menerima salinan resmi dari KPK terkait status tersangkanya. Surat itu diterima pada Rabu (22/6).
"Sudah (terima lampiran soal tersangka KPK). Terima hari Rabu, 22 Juni kemarin. Kita pelajari dulu," ujar pengacara Mardani H Maming, Ahmad Irawan, kepada detikcom, Jumat (24/6/2022).
Mardani Maming Dipanggil KPK
Diketahui, Mardani H Maming diperiksa KPK pada Kamis (2/6). Dia dimintai konfirmasi terkait permasalahan dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku perkara yang berkaitan dengan Mardani H Maming sudah sampai di tahap penyidikan. Namun KPK belum mau membeberkan nama tersangkanya.
"Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kepada wartawan, Senin (20/6).
"Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Meski demikian, hingga saat ini Ali mengaku KPK belum menerima surat maupun panggilan resmi dari pihak Pengadilan. Disebutkan, Mardani Maming mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan," lanjutnya.
KPK, kata Ali, memastikan akan mengikuti proses tersebut sebagaimana mestinya. Ali mengatakan kewenangan pengadilan untuk menilai praperadilan itu layak diajukan atau tidak.
"Pengadilan tentu akan memeriksanya apakah yang diajukan tersebut memenuhi syarat atau tidak terkait ketentuan diajukannya praperadilan," sebut Ali.
Ali menegaskan bahwa penetapan tersangka Mardani Maming sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Namun demikian, kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, politikus PDIP Mardani H Maming resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas status tersangkanya. Sidang perdana gugatan praperadilan itu akan digelar pada 12 Juli mendatang.
"Sidangnya Selasa, 12 Juli 2022, jam 10 pagi ruang sidang 1," kata pejabat Humas PN Jaksel, Haruno, saat dihubungi detikcom, Senin (27/6/2022).
Adapun pada petitum permohonan praperadilan itu, Mardani Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Mardani meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan, oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Selain itu, Mardani Maming meminta hakim menyatakan penyelidikan-penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi petitum tersebut.
Sebelumnya, Mardani Maming mengaku telah menerima salinan resmi dari KPK terkait status tersangkanya. Surat itu diterima pada Rabu (22/6).
"Sudah (terima lampiran soal tersangka KPK). Terima hari Rabu, 22 Juni kemarin. Kita pelajari dulu," ujar pengacara Mardani H Maming, Ahmad Irawan, kepada detikcom, Jumat (24/6/2022).
Mardani Maming Dipanggil KPK
Diketahui, Mardani H Maming diperiksa KPK pada Kamis (2/6). Dia dimintai konfirmasi terkait permasalahan dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku perkara yang berkaitan dengan Mardani H Maming sudah sampai di tahap penyidikan. Namun KPK belum mau membeberkan nama tersangkanya.
"Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kepada wartawan, Senin (20/6).
Sumber artikel : detiknews, judul : "Mardani Maming Ajukan Praperadilan Status Tersangka, KPK Siap Hadapi" (Red)