JAGUARNEWS77.com # Pandeglang, Banten - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang Banten memasang spanduk (banner) himbauan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Pandeglang "Kota Badak yang familiar dijuluki Seribu Ulama Sejuta Santri", Jum'at (17/6/2022).
Himbauan penutupan THM tersebut dilakukan dengan turun langsungnya Satpol PP menggelar razia penertiban pada Jum'at (17/06) bersama unsur lain (pihak berwenang) lantaran perijinan tidak sesuai peruntukan.
Dalam banner yang terpampang jelas tertuang pemilik tempat dan pengelola dilarang melakukan pengrusakan atau plang banner himbauan penutupan THM juga pemberitahuan akan dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penutupan Tempat Hiburan Malam oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang mendapat Apresiasi dari banyak tokoh masyarakat sekitar.
"Langkah awal Satpol PP dengan turun langsung melakukan pengawasan terhadap THM di semua tempat yakni Kecamatan Carita (Carista Caraoke), Kecamatan Pagelaran, (Pondok Cengkar), Sukaresmi (Srikandi), Panimbang (Yayang Putri) mendapat apresiasi banyak pihak tokoh masyarakat khususnya," terang warga sekitar yang ingin namanya dirahasiakan di media.
Selain itu, untuk meyakinkan bahwa memang betul THM ditutup perlu dilakukan pengawasan bersama dan masyarakat diharuskan untuk memberikan informasi jika masih ada THM yang nekat beroperasi.
"Perangkat Pemerintah Daerah yaitu Satpol PP dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah sudah memberikan himbauan keras bahkan banner sudah terpampang di setiap THM, apabila tempat hiburan tetap buka masyarakat wajib lapor," paparnya.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pandeglang, Fahmi Sumanta belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi, hingga berita dipublikasikan awak media masih terus mencoba menghubungi guna mendapatkan informasi secara detail. (Djemi/Red)